Jelang Malam Peralihan Tahun, Kapolres Kepulauan Tanimbar Beberkan Sejumlah Capaian

Saumlaki, indonesiatimur.co
Menjelang peralihan dari tahun 2023 dan memasuki tahun baru 2024, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., secara resmi melalui Press Release, membeberkan sejumlah capaian kinerja yang dilakukan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polsek Jajaran di kabupaten bertajuk Bumi Duan dan Lolat itu, dalam periodesasi 2022-2023.

Dalam memimpin Kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar turut didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres dan melibatkan sejumlah Awak Media di daerah itu yang berlangsung di Ruang Video Conference Markas Komando Polres Kepulauan Tanimbar, Minggu (31/12/2023).

Press Release dimaksud merupakan sebuah agenda tahunan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang capaian dan keberhasilan Kepolisian, khususnya Polres Kepulauan Tanimbar dalam melakukan penanganan hingga pengungkapan Kasus Hukum atau Tindak Pidana.

Dalam paparannnya, Kapolres menyampaikan bahwa ada 12 Operasi Khusus Kepolisian yang dilaksanakan Polres Kepualauan Tanimbar selama Tahun 2023 dan yang terakhir nanti akan berakhir pada tanggal 2 Januari 2024 mendatang, yakni Operasi Lilin Salawaku 2023.

“Dalam rangka untuk memelihara Kamtibmas, selain Kegiatan Rutin dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, kita juga laksanakan kegiatan-kegiatan Operasi Khusus, baik di bidang Lantas, Binmas, maupun Reskrim yang berkaitan dengan Tindak Pidana,” sambungnya.

Dirincikan Kapolres terkait 12 Operasi (Ops) Khusus Kepolisian (Salawaku 2023) yang telah dan sementara dilaksanakan pihaknya yakni, Ops Keselamatan pada 7 hingga 20 Februari, Ops Antik pada 24 Februari hingga 5 Maret, Ops Bina Kusuma pada 7 hingga 20 Maret, Ops Ketupat pada 18 April hingga 1 Mei, Ops Merah Putih pada 23 sampai 27 April, Ops Patuh pada 10 sampai 23 Juli, Ops Pekat pada 4 hingga 13 Agustus, Ops Simpatik pada 21 hingga 30 Agustus, Ops Bina Waspada pada 1 hingga 14 September, Ops Zebra pada 4 sampai 13 September, Ops Mantap Brata 2023-2024 yang dimulai sejak 19 Oktober sampai 27 November dan dilanjutkan 28 November sampai 31 Desember berdasarkan pentahapan, serta Ops Lilin yang dimulai 22 Desember sampai 2 Januari besok.

”Data daripada Deteksi Dini maupun Deteksi Aksi yang kita lakukan selama tahun 2023 ini, dimana total untuk Deteksi Dini, pelaksanaan Monitoring sebanyak 26 kali, Pengamanan 91 kali, Penggalangan sebanyak 148 kali, kemudian Pengumpulan Informasi 343, Penyelidikan 175, dan Pulbaket sebanyak 140 kali,” rinci Kapolres.

Dirinya melanjutkan, terkait penanganan kasus pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berdasarkan data yang ada, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terkait dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim termasuk juga Polsek Jajaran. Karena penanganan pada umumnya yaitu Polsek yang melakukan penanganan awal, namun nanti tindak lanjutnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Untuk diketahui berdasarkan data Satreskrim yang dipaparkan orang nomor satu di Institusi Polres Tanimbar ini, ada banyak laporan kasus kriminal yang terjadi dan masuk kepada pihak Kepolisian dan penyelesaian kasus terkait 3 jenis kategori kasus yakni, kasus Tindak Pidana Konvesional, kasus Tindak Pidana Kekayaan Negara, dan kasus Tindak Pidana Lintas Negara.

Untuk Kasus Tindak Pidana Konvesional terdapat 28 item kasus, diantaranya, kasus pembunuhan, kekerasan bersama terhadap orang, penganiayaan, penganiayaan mengakibatkan matinya orang, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian, penipuan atau penggelapan, penipuan, penggelapan, pemerkosaan, perzinahan, pencabulan, penyerobotan tanah, pengancaman, pencemaran nama baik, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengrusakan, pemerasan, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, kebakaran, curanmor, persetubuhan anak, penelantaran keluarga, pencabulan anak, pemalsuan surat atau dokumen, informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan kasus pornografi, dimana total kasus yang dilaporkan ke pihak Polres sebanyak 145 kasus dan penyelesaian atau penuntasan kasus sebanyak 85 kasus di tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, terdapat total sebanyak 259 kasus yang dilaporkan dan 154 diantaranya dilakukan ke tahap penyelesaian.

Sedangkan untuk jenis kasus Tindak Pidana Kekayaan Negara, terdapat total 4 kasus, yakni kasus korupsi, kasus terkait sumber daya alam hayati dan ekosistem, kasus di bidang kehutanan, serta kasus terkait minyak dan gas dengan total di tahun 2022 ada 5 yang dilaporkan dan 4 diantaranya ditindaklanjuti ke tahap penyelesaian. Sementara di tahun 2023 ada total hanya 1 kasus terkait kasus sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dilaporkan dan kasus dimaksud juga sampai pada tahap penyelesaian.

”Untuk pengungkapan kasus Tindak Pidana Lintas Negara, ada satu kasus yang menonjol yakni kasus Penyelundupan Orang atau People Smuggling yang berhasil diungkap Personel Satreskrim di tahun 2023. Statusnya saat ini telah P-21 dan telah dilakukan penyerahan tahap dua. Untuk jumlah Laporan Kepolisian pada Satreskrim ada 99 LP, Polsek Tansel ada 64 LP, Polsek Tanut ada 29 LP, Polsek Selaru 16 LP, Polsek Wertamrian 21 LP, Polsek Wermaktian 18 LP, Polsek Kormomolin 4 LP, Polsek Nirunmas 2 LP, Polsek Wuarlabobar 6 LP, dan Polsek Fordata 2 LP,” ungkap Kapolres.

Untuk pencapaian pada Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Tanimbar, juga menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 4 kasus penyahgunaan narkoba dengan mengamankan 3 orang tersangka dan penyelesaian perkara sebanyak 1 orang.

Selanjutnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dimana terdapat perbandingan presentase antara tahun 2022 dan tahun 2023 pada jumlah kecelakaan Lalu Lintas terbilang turun dengan persentase -6.15 persen, persentase Korban Meninggal meningkat dengan presentase 33.33 persen, Korban Luka Berat -48.65 persen, Korban Luka ringan 26.67 persen, hingga kerugian materiil persentasenya turun -32.59 persen.

Sementara itu untuk Kasus pelanggaran Personel, baik itu Disiplin maupun Kode Etik melalui Tranding Kasus dari tahun 2022 hingga 2023 yaitu Penyalahgunaan Wewenang sebanyak 6 kasus, Miras, kekerasan, dan kecelakaan sebanyak 11 kasus, perselingkuhan atau asusila sebanyak 11 kasus, tidak profesional dalam tugas sebanyak 12 kasus, penelantaran keluarga atau KDRT sebanyak 1 kasus, dan menghindarkan tanggung jawab dinas (Disersi) sebanyak 19 kasus.

“Dibandingkan tahun 2022 dan 2023, walaupun meningkat namun diikuti juga peningkatan dari pada penyelesaian perkara. Walaupun masih ada tunggakan, hal itu akan tetap ditindaklanjuti yang berdasar pada saksi-saksi yang disampaikan oleh Penyidik,” imbuh Kapolres.

Dirinya juga menambahkan, dalam rangka Cooling System yang merupakan rangkaian pengamanan dalam tahapan kampanye menjelang Pemilu 2024 mendatang, dilakukan juga kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan Pemilu yang aman, damai dan lancar, sehingga situasi Kamtibmas dapat tetap terjamin, baik itu sebelum Pemilu, pada saat Pemungutan, hingga saat terakhir nanti pada Pelantikan.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan terkait dengan fungsi pembinaan, yang mana ada beberapa kegiatan Reward atau Penghargaan yang diberikan kepada Anggota. Reward tersebut diberikan kepada 38 personel, baik itu kegiatan Operasional maupun kegiatan Pembinaan.

“Selain melakukan Penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatan, kami juga memberikan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” tutur Kapolres.

Di akhir Press Release tersebut, Kapolres menyempatkan diri untuk memberikan imbauan kepada masyarakat melalui awak media dalam melaksanakan giat Tahun Baru 2024 serta Pemilu Tahun 2024. Dirinya berharap agar masyarakat tidak terlalu euforia dan tetap menjaga keselamatan diri serta ciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. (it-03)