Ambon, indonesiatimur.co — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Baru Santo Michael di Meyano, Bab, Saumlaki, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/04/2026), dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Fransiskus Rumajak.
Dalam pembelaannya, Fransiskus secara tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Saya memastikan bahwa dana hibah yang diterima digunakan untuk pembangunan gereja dan tidak ada niat sedikit pun untuk menyalahgunakannya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Klaim Tidak Ada Bukti Korupsi
Fransiskus menilai dakwaan jaksa tidak didukung bukti yang kuat serta tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dirinya memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, ia menegaskan tidak ada aliran dana untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Seluruh anggaran, menurutnya, digunakan untuk kebutuhan pembangunan gereja.
“Kalau pembangunan itu nyata dan bisa dilihat, maka di mana letak korupsinya?” katanya.
Pembangunan Gereja Disebut Berjalan Nyata
Dalam pledoinya, terdakwa menjelaskan bahwa pembangunan Gereja Santo Michael benar-benar dilaksanakan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pengadaan material seperti pasir dan bahan bangunan lainnya disebut sebagai bukti bahwa proyek berjalan di lapangan. Ia menilai hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bahwa dana hibah digunakan sesuai tujuan.
Soroti Audit dan Mekanisme Administrasi
Fransiskus juga mempertanyakan keabsahan hasil audit yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai audit tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia turut menyoroti mekanisme administrasi dana hibah yang disebutnya bukan sepenuhnya berada dalam kendali panitia.
“Proses pencairan dan administrasi dibuat oleh instansi pemerintah. Namun justru dibebankan kepada kami sebagai tanggung jawab pidana,” ujarnya.
Saksi Disebut Menguatkan Fakta Pembangunan
Terdakwa menegaskan bahwa sejumlah saksi fakta dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa pembangunan gereja benar-benar berjalan sesuai rencana.
“Fakta persidangan menunjukkan kegiatan pembangunan berlangsung dan dapat dilihat secara fisik di lapangan,” katanya.
Pengembalian Dana Disebut Itikad Baik
Dalam persidangan terungkap adanya pengembalian dana sebesar Rp150 juta. Namun Fransiskus menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik, bukan karena pengakuan bersalah.
Ia menyebut langkah tersebut diambil untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Ajukan Prinsip Keraguan Hukum
Fransiskus meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip hukum in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus berpihak kepada terdakwa.
Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan dirinya bersalah.
Kondisi Kesehatan dan Permohonan Keadilan
Dalam bagian akhir pembelaannya, ia juga menyampaikan kondisi kesehatannya yang menurun selama masa penahanan sejak Desember 2025.
Ia mengaku membutuhkan perawatan medis rutin dan berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi tersebut dalam mengambil keputusan.
“Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Menutup pledoinya, Fransiskus secara tegas meminta majelis hakim:
. Menerima seluruh pembelaannya
. Menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah
. Membebaskannya dari seluruh dakwaan
. Memulihkan hak-haknya sebagai warga negara
Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak proporsional dengan fakta persidangan.
Serahkan Putusan kepada Hakim
Fransiskus menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan objektif.
“Saya percaya majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Saya serahkan semuanya kepada Tuhan,” ucapnya.
Sidang ditutup dalam suasana hening, menandai berakhirnya pembacaan pledoi. (it-02)

