Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Gereja Santo Michael, Marthin Titirloloby Tegaskan Tak Ada Penyimpangan Dana

Ambon, indonesiatimur.co — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Baru Santo Michael di Meyano Bab, Saumlaki, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/04/2026), dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Marthin Titirloloby.

Dalam pembelaannya, Marthin secara tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai dakwaan tersebut tidak didukung bukti yang kuat dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa kegiatan yang kami lakukan merupakan kerja bersama panitia dan masyarakat, bukan tindakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Marthin di hadapan majelis hakim.

Pembangunan Fisik Disebut Nyata Berjalan

Marthin menjelaskan bahwa pembangunan fisik gereja benar-benar dilaksanakan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.

Ia menyebut pengadaan material bangunan, termasuk pasir dan bahan lainnya, sebagai bukti bahwa proyek tersebut berjalan nyata di lapangan.

Menurutnya, fakta ini harus menjadi pertimbangan penting bahwa dana hibah yang diterima digunakan sesuai tujuan pembangunan rumah ibadah, bukan untuk disalahgunakan.

Soroti Administrasi Dana Hibah

Dalam pledoinya, Marthin juga mempertanyakan mekanisme administrasi dana hibah yang dinilainya tidak sepenuhnya berada dalam kendali panitia.

Ia menegaskan bahwa dokumen administrasi, termasuk proses pencairan dan pertanggungjawaban, merupakan bagian dari sistem yang disusun pemerintah daerah melalui instansi terkait.

“Dokumen penyaluran dan mekanisme administrasi itu ada dan menjadi syarat dalam proses hibah. Namun hal tersebut bukan sepenuhnya dibuat oleh kami,” katanya.

Ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab pidana justru dibebankan sepenuhnya kepada panitia pembangunan gereja.

Kritik Penegakan Hukum

Marthin turut menyampaikan kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilainya tidak konsisten.

Menurutnya, jika standar hukum diterapkan secara adil dan menyeluruh, maka pihak-pihak lain yang terlibat dalam sistem administrasi juga seharusnya diperiksa.

Ia menilai penerapan hukum yang tidak merata justru menimbulkan ketidakadilan.

Sampaikan Kisah Hidup dan Harapan Keadilan

Di bagian akhir pledoi, Marthin menyampaikan perjalanan hidupnya, mulai dari masa muda hingga keterlibatannya dalam organisasi dan pelayanan masyarakat.

Ia mengaku telah aktif sejak usia 23 tahun dalam berbagai kegiatan sosial dan mulai lebih serius terlibat sejak 2012.

“Saya terlibat untuk membangun, menyatukan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Itu yang selalu menjadi pegangan saya,” ungkapnya.

Dalam suasana haru, ia juga menyampaikan pesan kepada keluarga agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.

Tegaskan Tidak Bersalah

Menutup pembelaannya, Marthin kembali menegaskan dirinya tidak bersalah dan menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya menolak tuduhan yang tidak benar. Saya percaya keadilan akan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

Ia kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim, dengan keyakinan bahwa seluruh fakta persidangan akan dipertimbangkan secara objektif.

Minta Izin Berdoa kepada Santo Mikael

Momen yang menyentuh terjadi di akhir sidang. Usai membacakan pledoi, Marthin meminta izin kepada majelis hakim untuk memanjatkan doa kepada Santo Mikael.

Doa yang diucapkannya tersebut menambah suasana hening dan emosional di ruang sidang, sebelum majelis hakim menutup persidangan. (it-02)