Namlea, indonesiatimur.co — Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dinilai belum berjalan maksimal. Meski operasi penertiban telah dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun, aktivitas penambangan ilegal disebut masih terus berlangsung karena peredaran bahan kimia pendukung tambang belum ditindak secara tegas.
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, diketahui telah berlangsung sekitar 16 tahun. Namun, operasi penertiban yang dilakukan aparat dinilai lebih banyak menyasar aktivitas penggalian material di lokasi tambang, sementara distribusi bahan kimia berbahaya yang menjadi penunjang utama pengolahan emas masih terus berjalan.
Praktisi hukum, Irfan Hasyim menilai penanganan persoalan tambang ilegal seharusnya dimulai dari pemutusan rantai distribusi bahan kimia yang digunakan para penambang.
“Tambang itu berjalan karena ada bahan-bahan pendukung, terutama bahan kimia. Kalau bahan-bahan itu tidak ada di lokasi, otomatis aktivitas tambang berhenti. Kalau pemasoknya ditindak tegas, tentu yang lain juga tidak berani memasok karena ada kepastian hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, bahan kimia seperti sianida, merkuri, karbon, boraks, kapur hingga berbagai zat kimia lainnya menjadi komponen utama dalam proses pengolahan emas ilegal di Gunung Botak. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada para penambang, tetapi juga menelusuri jalur distribusi bahan kimia yang masuk ke kawasan tambang.
Dari hasil penelusuran, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Buru dilakukan dengan beberapa metode pengolahan. Metode tromol menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari material batuan. Selain itu, terdapat metode rendaman dengan penggunaan sianida, karbon dan bahan kimia lain dalam jumlah besar untuk mengolah ratusan hingga ribuan karung material tambang.
Sementara limbah hasil tromol kemudian kembali diolah menggunakan metode tong dengan campuran sianida dan karbon guna mendapatkan sisa kandungan emas. Emas hasil pengolahan tersebut selanjutnya dibakar menggunakan boraks sebelum dijual kepada pengepul.
Proses tersebut dinilai menunjukkan bahwa keberadaan bahan kimia menjadi faktor utama tetap berjalannya aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
Sumber media ini menyebutkan, bahan-bahan kimia tersebut didatangkan dari luar Kabupaten Buru dan melewati jalur pelabuhan sebelum akhirnya masuk ke lokasi tambang.
“Bahan kimia itu tidak mungkin ada sendiri di lokasi tambang tanpa ada yang membawa. Barang-barang itu masuk melalui pelabuhan dan bisa sampai ke kawasan tambang tanpa hambatan. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa penertiban yang selama ini dilakukan dengan alasan kerusakan lingkungan dan pencemaran tidak diarahkan pada pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya yang diduga menjadi akar persoalan aktivitas tambang ilegal.
Karena itu, aparat kepolisian dan instansi terkait didorong lebih transparan serta serius dalam menindak para pemasok dan pengedar bahan kimia agar upaya penertiban tambang ilegal di Gunung Botak dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (tim)

