Punya Rekening Rp 1,5 Triliun, Seorang Polisi Papua Jadi Tersangka

korupsi

Polda Papua memastikan Aiptu Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua, dan disebut-sebut transaksi di rekeningnya mencapai Rp1,5 triliun itu menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tata niaga dan pengangkutan minyak dan gas.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Setyo Budi di Jayapura, Kamis (16/5). Setyo menyesalkan sikap Labora yang kurang kooperatif. Setyo menjelaskan, saat hendak diperiksa Labora selalu mengundur-ngundur waktu. Labora juga memilih-milih tempat pemeriksaan.

Polda Papua, jelas Setyo, akan mengirim surat pemanggilan lagi. Apabila yang bersangkuta tidak mengindahkannya, Polda Papua dibantu tim Mabes Polri akan menjemput paksa yang bersangkutan. Menurut Setyo, Labora Sitorus dijerat Pasal 53 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, dugaan rekening gendut yang dimiliki Aiptu Labora Sitorus sudah lama diketahui KPK. Masalah ini diketahui dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Papua.

Hal itu dikatakan Bambang Widjojanto di Jayapura, Papua, Kamis (16/5). Bambang berada di Jayapura untuk meluncurkan Satuan Tugas Antikorupsi Polda Papua. Nama Labora Sitorus membetot perhatian setelah ada laporan PPATK yang menyebutkan Aiptu Labora Sitorus mempunyai dana di rekeningnya Rp1,5 triliun.

Dikutip dari Metrotvnews.com, Labora membantah memiliki uang sebesar itu. Labora mengakui memiliki uang sekitar Rp5 miliar. Itu uang keluarga dari hasil usaha. Ia juga membantah tudingan Polda Papua usaha BBM-nya ilegal. (HAN)