Ambon, indonesiatimur.co – Persidangan perkara dugaan pengelolaan anggaran terkait BUMD Tanimbar Energi kembali digelar pada Kamis, (05/03/2026). Agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut adalah pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan orang saksi serta mendengarkan keterangan ahli keuangan negara dari jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menghadirkan ahli keuangan negara, Drs. Siswo Sujanto, untuk memberikan pandangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan tanggung jawab kebijakan anggaran.
BAP Delapan Saksi Dibacakan
Dalam persidangan, delapan saksi tidak dapat hadir sehingga JPU membacakan BAP mereka di hadapan majelis hakim. Setelah pembacaan tersebut, terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon bersama Direksi BUMD PT Tanimbar Energi memberikan tanggapan.
Para terdakwa menilai sejumlah saksi yang BAP-nya dibacakan bukan merupakan saksi fakta. Beberapa di antaranya seperti Alowisius Batkormbawa, Ricky, Benyamin B. Samangun, Yomima Betty Patian, dan Arnesus F. Temmar disebut belum menjabat pada periode yang menjadi pokok perkara, yakni tahun 2020 hingga 2022.
Benyamin B. Samangun diketahui baru menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian pada tahun 2024, sedangkan Alowisius Batkormbawa baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKAD pada tahun 2025. Karena itu, pihak terdakwa menilai keduanya tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa yang diperiksa.
Dalam BAP yang dibacakan, saksi Benyamin B. Samangun juga menerangkan bahwa pada periode 2020–2022, Bagian Perekonomian tidak aktif melakukan pengawasan maupun pembinaan terhadap BUMD.
Sementara itu, saksi Alowisius Batkormbawa menjelaskan dalam BAP bahwa fungsi verifikasi dan review atas permohonan pencairan dana berada pada bidang perbendaharaan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di BPKAD. Artinya, setiap pencairan yang terjadi dipastikan telah melalui proses verifikasi dan review sesuai mekanisme administrasi.
Selain itu, dari delapan BAP saksi yang dibacakan di persidangan, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut adanya aliran dana kepada mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Dugaan Kejanggalan dalam BAP
Dalam sidang tersebut juga terungkap dugaan kejanggalan pada beberapa BAP saksi. Terdapat kesamaan waktu pemeriksaan oleh seorang penyidik yang memeriksa beberapa saksi berbeda pada tanggal, jam, dan tempat yang sama.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Yosafat G. Tua pada 21 November 2025 pukul 14.00 WIT disebut tercatat memeriksa empat saksi sekaligus, yakni Arnesus F. Temmar, Yomima B. Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak.
Pihak terdakwa menilai hal tersebut menimbulkan dugaan adanya kesamaan materi atau kemungkinan “copy paste” dalam penyusunan BAP.
Keterangan Ahli Keuangan Negara
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara Drs. Siswo Sujanto menjelaskan bahwa disposisi kepala daerah yang berbunyi “diteliti, proses sesuai mekanisme dan ketentuan” tidak dapat dimaknai sebagai perintah pencairan anggaran.
Menurutnya, disposisi tersebut bukan merupakan bentuk intervensi teknis terhadap proses pengelolaan keuangan.
Ahli juga menerangkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijakan politik anggaran yang diputuskan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, bukan keputusan sepihak kepala daerah.
Ia menambahkan, seorang pembuat kebijakan yang hanya memberikan disposisi bersifat administratif tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai pelaksana kebijakan. Tanggung jawab teknis atas pengelolaan anggaran berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Perdebatan Soal Audit BPK
Dalam sidang yang sama, ahli menyampaikan bahwa audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bersifat audit umum.
Pernyataan itu kemudian dibantah oleh Petrus Fatlolon. Ia menjelaskan bahwa BPK setiap tahun melakukan beberapa tahapan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, meliputi audit pendahuluan, audit rinci, serta audit tertentu yang dilakukan terhadap OPD yang dipilih secara acak.
Selain itu, Fatlolon juga memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor migas. Menurutnya, porsi PI tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang harus diperjuangkan.
Namun demikian, pemerintah daerah harus menyiapkan badan usaha milik daerah sebagai pengelola. Dalam hal ini, kesiapan PT Tanimbar Energi disebut menjadi syarat utama agar daerah dapat mengelola porsi PI tersebut.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (it-02)

