Namlea, indonesiatimur.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menjukkan komitmennya memerangi praktek peredaran Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Lapas dengan mengumandangkan ikrar zero halinar serentak oleh seluruh jajaran pegawai pada Senin (20/04/2026).
Ikrar yang dideklarasikan langsung oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy beserta seluruh jajarannya tersebut menandakan prinsip teguh Lapas Namlea untuk mewujudkan Lapas yang bersih penggunaan barang-barang terlarang khususnya handphone dan narkoba yang saat ini masih menjadi musuh utama di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Kita tidak akan pernah mentolerir apapun yang berkaitan dengan yang namanya narkoba maupun handphone beredar didalam Lapas yang kita cintai ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan ikrar ini tidak sekedar ucapan semata melainkan keseriusan dan langkah nyata yang harus kita ambil untuk mewujudkan Lapas yang aman, tentram, dan humanis,” tegas Kalapas.
Selain itu, pemberantasan Halinar merupakan atensi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 15 Program Aksi. Oleh karena itu, Marasabessy mengharapkan agar program tersebut dapat diimplementasikan seluruh pegawai tak terkecuali warga binaan.
“Kita harus menunjukkan bahwa Lapas bukan sarang narkoba dan segala hal-hal buruk lainnya melainkan tempat yang yang menjadi harapan bagi warga binaan untuk dibina menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ajaknya.
Dilain tempat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan ikrar zero halinar yang juga dilakukan seluruh UPT dibawah naungannya itu adalah simbol pemasyarakatan Maluku dalam memberantas halinar. “Ikrar ini adalah upaya jajaran pemasyarakatan Maluku agar semakin sigap dalam deteksi dini penyalahgunaan barang-barang terlarang,” tutur Ricky. (it-06)

