Pledoi Mengguncang Sidang: Petrus Fatalolon Bantah Korupsi, Sebut Kasus Sarat Kejanggalan, Cacat Audit dan Kriminalisasi

Ambon, indonesiatimur.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Petrus Fatalolon, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) panjang di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (22/04/2026) Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai kepala daerah, bukan tindakan pidana.

Di awal pledoi, Petrus menyampaikan bahwa dirinya berdiri di hadapan pengadilan bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai kepala daerah yang menjalankan amanat undang-undang demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Blok Masela Disebut “Berkat Tuhan” untuk Tanimbar

Petrus menyoroti proyek strategis nasional Blok Masela sebagai latar belakang utama kebijakan penyertaan modal. Ia menyebut proyek migas tersebut sebagai “berkat Tuhan” bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, ladang gas Abadi di Blok Masela yang ditemukan sejak tahun 2000 memiliki cadangan sekitar 18,4 triliun kaki kubik gas dan berpotensi memberikan kontribusi besar bagi negara dan daerah. Ia juga mengutip keterangan ahli yang menyebut potensi pendapatan dari Participating Interest (PI) bisa mencapai 39 hingga 45 juta dolar AS per tahun.

Namun, dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya memperoleh porsi 3 persen dari PI 10 persen yang diperjuangkan. Hal ini didasarkan pada keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM setelah melalui rangkaian panjang koordinasi dengan pemerintah provinsi dan lembaga terkait.

“Perjuangan mendapatkan PI Blok Masela tidak mudah. Kami harus berkoordinasi dari daerah hingga pusat, termasuk bertemu DPR RI dan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kebijakan Diambil Bersama DPRD

Dalam pledoi, Petrus menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada BUMD dilakukan secara kolektif bersama DPRD dan telah melalui mekanisme resmi.

Ia menyebut dasar hukum kebijakan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah tentang BUMD, Perpres tentang Proyek Strategis Nasional, serta RPJMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2017–2022.

Tujuan penyertaan modal itu, kata dia, untuk mempersiapkan BUMD dalam menerima dan mengelola PI Blok Masela, meningkatkan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan kebijakan pribadi, tetapi kebijakan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama DPRD,” tegasnya.

Bantah Unsur Korupsi

Petrus secara tegas membantah seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia menyatakan:

. Tidak ada niat jahat (mens rea)

. Tidak ada aliran dana kepada dirinya

. Tidak ada keuntungan pribadi maupun korporasi

. Tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerugian negara harus bersifat aktual, bukan sekadar asumsi.

“Kerugian yang dituduhkan masih bersifat estimasi karena ini investasi jangka panjang,” katanya.

Audit Dipersoalkan, Disebut Cacat Yuridis

Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah kritik terhadap hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar tuntutan jaksa.

Menurut Petrus, audit tersebut cacat secara hukum karena:

. Auditor tidak memenuhi syarat jabatan

. Metode audit tidak independen

. Tidak ada klarifikasi kepada pihak terkait

Ia juga menyebut adanya keterangan ahli di persidangan yang menyatakan laporan audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

“Produk audit itu batal demi hukum dan tidak bisa digunakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Jaksa

Petrus juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa, termasuk kesalahan identitas terdakwa.

Dalam dokumen tuntutan, disebutkan adanya perbedaan data terkait agama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga pendidikan terdakwa.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk “error in persona” atau kesalahan orang, yang menurutnya sangat fatal dalam proses hukum.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya saksi yang mengaku ditekan dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ada yang menolak isi BAP tersebut di persidangan.

Klaim Tidak Terlibat Operasional

Petrus menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis dana penyertaan modal.

Menurutnya, tanggung jawab operasional berada pada direksi dan organ BUMD, bukan kepala daerah.

“Saya tidak pernah memberikan perintah lisan maupun tertulis terkait pencairan dana, dan tidak pernah menerima satu rupiah pun,” tegasnya.

Sudah 154 Hari Ditahan

Di akhir pledoi, Petrus mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan selama 154 hari di Rutan Ambon.

Ia mengaku mengalami masa sulit karena harus terpisah dari keluarga, namun tetap berusaha tegar dan berserah kepada Tuhan.

“Saya tidak pernah korupsi, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak menikmati uang negara. Saya hanya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ucapnya.

Minta Dibebaskan

Dalam permohonannya kepada majelis hakim, Petrus meminta agar:

1. Nota pembelaannya diterima seluruhnya

2. Dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

3. Dibebaskan dari seluruh dakwaan

4. Hak, harkat, dan martabatnya dipulihkan

Ia juga menegaskan prinsip hukum in dubio pro reo, bahwa jika masih terdapat keraguan, maka harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

“Biarlah kebenaran yang berbicara. Saya percaya keadilan akan ditegakkan,” pungkasnya. (it-02)