Vonis 2 Tahun Picu Kontroversi! Kuasa Hukum : Pertimbangan Hakim Tak Sesuai Fakta Sidang

Ambon, indonesiatimur.co – Putusan dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan terhadap terdakwa Petrus Fatlolon dalam perkara dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, langsung memantik reaksi keras dari tim kuasa hukum. Alih-alih menerima begitu saja, mereka melontarkan kritik tajam terhadap pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum Petrus Fatlolon, Rustam Herman menyatakan, meski menghormati putusan sebagai bagian dari proses hukum, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan.

“Kami menghormati putusan ini. Tapi ada catatan serius—pertimbangan hukum hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tegas tim kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/04/2026).

Menurut mereka, berbagai poin penting yang telah disampaikan dalam pledoi justru tidak mendapat tempat dalam putusan. Hal ini memicu tanda tanya besar soal bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan fakta di persidangan.

“Apa yang kami sampaikan dalam pembelaan, sebagian tidak dipertimbangkan secara memadai,” ungkapnya.

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum lanjutan tengah disiapkan. Mereka membuka opsi kuat untuk membawa perkara ini ke tingkat berikutnya.

“Kami akan mengkaji putusan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan upaya banding,” katanya.

Saat ini, tim tengah melakukan konsolidasi internal sebelum mengambil sikap resmi dalam tenggang waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara.

Putusan ini pun berpotensi menjadi babak baru dalam perkara yang sudah lebih dulu menyita perhatian publik. Fatlolon diputuskan bersalah, walaupun tidak ada bukti menikmati hasil kejahatan. (it-02)