Ambon, indonesiatimur.co — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Ambon digelar di Hotel Manise pada Kamis (30/04/2026), dibuka oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy.
Dalam sambutannya, Ridwan tegaskan, pelaksanaan Musda tetap sah meskipun tidak dihadiri seluruh pihak.
“Selama kita berjalan sesuai aturan organisasi, Musda ini tetap sah. Kita tidak boleh berhenti hanya karena satu atau dua orang tidak hadir,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons dinamika internal yang sempat memunculkan perbedaan sikap di antara kader. Namun demikian, forum tetap berjalan dengan komitmen menjaga marwah organisasi.
Selain menegaskan legitimasi Musda, pimpinan juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh peserta, khususnya calon ketua dan jajaran pengurus yang akan terpilih.
Target politik menjadi sorotan utama. Partai Golkar Kota Ambon dituntut mampu menyumbangkan sedikitnya 34 ribu suara untuk DPR RI pada Pemilu 2029.
“Ini bukan sekadar angka. Ini komitmen politik. Siapa pun yang terpilih harus siap menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kegagalan mencapai target tersebut akan berujung pada evaluasi serius terhadap kepemimpinan partai di tingkat kota.
“Kalau target tidak tercapai, maka ketua, pengurus, bahkan anggota fraksi harus siap dievaluasi, bahkan tidak dilanjutkan,” tandasnya.
Dalam forum tersebut, salah satu kandidat yang disebut, yakni Steven Izaac Risakotta, turut menjadi perhatian. Pimpinan mengingatkan bahwa keputusan untuk maju membawa konsekuensi besar.
“Karena saudara maju sendiri, maka tanggung jawab ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Meski diwarnai tekanan dan dinamika internal, pimpinan tetap menunjukkan optimisme terhadap soliditas kader. Ia menekankan bahwa kecintaan terhadap partai harus diwujudkan melalui kerja nyata dan komitmen bersama.
Musda ini diharapkan menghasilkan keputusan strategis untuk memperkuat konsolidasi Partai Golkar di Kota Ambon, sekaligus mempersiapkan kekuatan politik menuju Pemilu 2029. (it-02)

