Besok, Nasib Pilkada Maluku Diputuskan MK

MAHKAMAH KONSTITUSIAMBON – Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11) besok.

Sidang sengketa Pilkada Maluku tersebut yang akan berlangsung di lantai dua kantor tersebut awalnya akan digelar pada pukul 15.30 wib, dimajukan ke pukul 10.30 wib dan akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelfa.

Kepada wartawan, Ketua Divisi Bidang Pendataan dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Moesa Toekan menjelaskan, pihaknya telah siap dengan hasil putusan yang akan diputuskan oleh MK besok.

“Kami (KPU Maluku) siap untuk untuk menerima semua hasil putusan yang akan dijatuhkan oleh MK,” ujar Toekan, Rabu (13/11).

Dirinya juga menghimbau, agar masyarakat nantinya bisa legowo dengan putusan MK yang akan dikumandangkan besok.

“Saya pribadi meminta masyarakat Maluku agar dapat menerima keputusan yang akan dijatuhkan MK melalui sidang dengan agenda ucapan putusan,” Imbaunya.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pengucapan putusan MK tersebut untuk nomor perkara yang diajukan tiga pemohon diantaranya Nomor perkara 91,92 dan 94/PHPI.D-XI/2013.

Dapat dipastikan, siding tersebut akan berlangsung alot dengan mendapatkan kritikan tajam dari masing-masing calon selaku peserta.

Sementara itu, pemohon dengan nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013 atas nama Jacobbis Puttileihalat-Arifin Tapy Oyi Hoe meminta agar MK dapat menjatuhkan putusan dengan seadil mungkin sehingga putusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat.

“MK harus independen serta lugas dalam menjalankan tugasnya, sehingga putusan yang nantinya akan dikeluarkan benar-benar diterima oleh masyarakat,”jelas Calon Gubernur Maluku, Jacobbis Puttileihalat. [KRI]