BAP dan Tanda Tangan Diduga Palsu, Saksi Seret Jaksa ke Polda Maluku

Ambon, indonesiatimur.co — Dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi, Valen Batilmurik, resmi melaporkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke Polda Maluku, Senin (27/04/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sah dan mengandung kejanggalan serius dalam proses persidangan.

Saksi Bantah Pernah Diperiksa

Melalui kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija dan Clasian Polatu, Valen mengungkapkan bahwa dirinya disebut telah memberikan keterangan dalam BAP tertanggal 21 November 2025. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Memang ada tanda tangan dalam BAP itu, tetapi klien kami menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya dan isi keterangannya juga bukan berasal dari dirinya,” ujar tim kuasa hukum.

Keberatan itu tidak hanya disampaikan melalui laporan polisi, tetapi juga telah diungkap langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan 13 April 2026.

Valen secara tegas membantah pernah diperiksa, memberikan keterangan, maupun menandatangani dokumen BAP tersebut.

Perbedaan Tanda Tangan Jadi Bukti Awal

Sebagai langkah pembuktian, pelapor turut menyerahkan dokumen pembanding berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menegaskan adanya perbedaan mencolok antara tanda tangan dalam KTP dengan yang tercantum dalam BAP.

“Sangat berbeda. Itu bukan tanda tangan saya,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen pembanding.

Ia juga menyoroti BAP bertanggal 21 November 2025 yang disebutnya tidak sah, karena pada tanggal tersebut dirinya mengaku tidak pernah diperiksa ataupun dihadirkan oleh penyidik.

Diduga Digunakan untuk Menguatkan Dakwaan

Kuasa hukum menyebut BAP yang dipersoalkan diduga digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk memperkuat dakwaan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi.

Menurut kuasa hukum, jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dalam proses peradilan pidana.

Minta Penegakan Hukum Tegas

Valen menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi menjaga integritas penegakan hukum.

“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, laporan yang telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah Maluku kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu krusial dalam sistem peradilan: keabsahan alat bukti dan integritas aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, dugaan penggunaan BAP tidak sah berpotensi mengguncang kredibilitas proses penuntutan dalam perkara korupsi tersebut. (it-02)