Kajari KKT Lakukan Penyuluhan Hukum, Ingatkan Kaum Milenial Soal Etika Bermedsos

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Gunawan Sumarsono, meminta kelompok milenial atau generasi muda di Bumi Duan Lolat ini untuk lebih bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum sehingga berurusan di pengadilan.

“Kita lihat sekarang pengguna media sosial tidak hanya berdampak positif, tapi juga banyak hal negatif bila tidak terkontrol,” ujarnya saat menyambangi SMA Negeri 8 Saumlaki dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa, yang juga program Kejari KKT bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (11/05/2022).

Kajari menjelaskan, bijaklah dalam menggunakan media sosial karena hal itu sangat penting mengingat semakin banyak informasi palsu atau hoax yang beredar di media sosial dan tidak sedikit pula yang berlanjut ke ranah hukum. Oleh karena itu, kejaksaan mempunyai tugas untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya peserta didik di wilayah masing-masing.

“Maka hari ini tim melakukan sosialisasi hukum terkait dengan etika menggunakan media sosial dan juga tindak pidana lain yang rentan terjadi di kalangan siswa,” katanya.

Kajari Gunawan, juga memperkenalkan tugas fungsi dari lembaga kejaksaan, juga menyampaikan tentang bahaya Narkotika dan Psikotropika, serta membangun sikap anti korupsi sejak usia dini.

Dengan pemberian materi terkait penanaman nilai sikap anti korupsi pada kegiatan JMS, diharapkan sejak dini para pelajar dapat mengenali dan membangun upaya-upaya pencegahan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Gunawan melanjutkan, di samping fungsi penegakan hukum, kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. (it-03)