Buka Rapat Harmonisasi Ranperbup Maluku Tenggara, Kadiv Yankum Harap Produk Hukum Berdampak Bagi Masyarakat

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang dilakukan secara daring melalui media Zoom. Kamis (25/04/2024).

Harmonisasi yang dibuka oleh arahan Kepala Divisi Yankum, Ernie Nurhayanti Toele menyampaikan bahwa Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan diselenggarakan untuk melakukan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Ranperbup sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Perlu saya sampaikan juga bahwa sesuai dengan kewenangan yang melekat kepada Kantor Wilayah berdasarkan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati harus dikoordinasikan dan dipimpin oleh Kementerian/Lembaga yang mempunyai Tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Maluku,”ucap Ernie.

Ia juga menghimbau untuk seluruh jajarannya bisa berfokus dan serius atas tanggung jawab yang ada. Sehingga seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku bersama Kabupaten/Kota bisa berimbas dan berdampak bagi seluruh Masyarakat luas. Hal ini senada dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang mengedepankan pelayanan publik yang bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Adapun pembahasan Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati yang berasal dari Maluku Tenggara antara lain Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026; Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2026; Rencana Aksi Penerapan Standar Minimal Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2027; dan Penetapan Kawasan Ohoi Wista di Kabupaten Maluku Tenggara. (it-02)