Penilaian Paralegal Justice Award, Kemenkuham Maluku Wawancara Finalis

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, lakukan penilaian Paralegal Justice Award Bersama Sekretariat Daerah Provinsi Maluku yang dilaksanakan secara virtual. Kamis (25/04/2024).

Penilaian yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toele bersama Kepala Bagian Bantuan Hukum Sekda Provinsi Maluku, Muhammad Saleh Lumaela dan Kepala Sub Bidang Penyusunan Produk Hukum Penetapan Sekda Provinsi Maluku, Wijijanti I.
Shintasari, kepada satu-satunya finalis Kepala Desa Hatusua, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Petrus Tuhuteru.

Selain itu, Paralegal Justice Award juga merupakan bagian dari program bantuan hukum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang di dalam Nawacita Presiden butir ke-4, serta menjadi bagian konkret dari akses terhadap keadilan yang tertuang dalam SDG’s Goals 16.3. bahwa menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.

Dalam memimpin penilaian tersebut, Ernie menitik beratkan pada peran yang dilakukan Kepala Desa dalam upaya mendorong roda perekonomian masyarakat desanya. Hal ini senada dengan anjuran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang memotivasi seluruh jajaran nya agar Kemenkumham Maluku bisa turut andil dalam pemajuan ekonomi daerah.

“Dari penjelasan bapak tadi kira-kira inovasi apa yang bapak lakukan untuk penciptaan lapangan kerja melalui penanaman investasi serta pembuatan objek wisata baru yang bisa mengembangkan potensi warga desa? Mengingat Maluku ini memiliki potensi yang besar untuk dikelola,”tanya Ernie.

Kepala Desa Hatusua pun menjelaskan tentang memulai dari inventarisasi masalah yang terjadi sampai dengan pembentukan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan TNI-Polri, instansi terkait sampai dengan menarik para Investor untuk bisa membuka lapangan pekerjaan baru bagi Masyarakat desa melalui Destinasi Wisata yang dikembangkan, terkhusus pada sektor kelautan.

“Dulu di desa kami banyak terjadi perkelahian antar sesama. Setelah di inventaris hal yang mendasarinya adalah kurangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Sehingga saya selaku Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa memulai melakukan sosialisasi dengan melibatkan TNI POLRI serta pemerintah daerah. Dan kemudian pelan-pelan menarik investor untuk bisa berinvestasi membuka lapangan kerja baru melalui sektor pariwisata dan industri hasil laut,”tandasnya.

Peran Negara dalam pemenuhan SDG’s goals 16.3 , perlu didukung penuh oleh masyarakat yang sadar hukum. Kesadaran hukum sebagai sebuah orientasi pembinaan hukum, tidak hanya diarahkan pada pribadi personal atau individu, akan tetapi juga pada seluruh masyarakat secara universal, termasuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, hingga level pemerintah desa, sehingga hukum yang diharapkan menjadi pedoman hidup masyarakat dapat menjadi budaya yang melahirkan ketertiban hidup bagi masyarakat.

Berdasarkan kondisi tersebut, peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Sehingga, sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita (Anugerah yang diberikan kepada desa/kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata). (it-02)