Tim Idik Pidsus Kejari KKT Rampungkan Pemeriksaan Saksi SPPD Fiktif BPKAD

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Kajari KKT Gunawan Sumarsono, S.H., M.H yang didampingi Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, S.H., yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (02/11/2022), menjelaskan kalau total 81 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Tim Idik Pidsus), akhirnya rampung. Menurutnya, pemeriksaan terakhir pada saksi dilakukan di Minahasa Selatan. Pasalnya, saksi tersebut yang adalah ASN di BPKAD tahun 2020, telah berpindah tugas.

“Para saksi ini kan sudah selesai nih, berikutnya penyidik akan merekap semua hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Agung melanjutkan, usai semua hasil pemeriksaan di rekap, maka akan dilanjutkan dengan mengkoordinasikan bersama pihak Inspektorat Daerah untuk perhitungan kerugian negara.

“Kami tetap bekerja. Kalau perhitungan kerugian negara sudah ditetapkan, pihak Kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka di kasus ini,” tandasnya. (it-03)