Sidang SPPD Fiktif Setda KKT, Terdakwa Akui Bupati Tidak Terlibat

Ambon, indonesiatimur.co  – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Setda KKT), kembali di gelar di pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/04/2024).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan dua terdakwa, masing-masing mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu (RM) dan mantan bendahara pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela (PM)

Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Rahmat Selang, kembali menggali dugaan keterlibatan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon (PF), namun Moriolkossu dan Masela spontan dan jujur mengakui bahwa Fatlolon tidak terlibat.

Masela mengaku, semua SPPD atau perjalanan fiktif selama ini, dirinya dan Sekda yang mengetahui, termasuk laporan pertangungjawaban. Sementara Bupati tidak tahu menahu soal perjalanan dinas.”Jadi saya dan Pak Sekda saat itu saja yang tahu ada SPPD fiktif. Jadi pak Bupati tidak tahu,”kata Masela menjawab pertanyaan hakim.

Ketika RM ditanya oleh hakim Selang, apakah penerimaan dan pencairan uang diterima langsung oleh Bupati atau tidak. dia menjelaskan, sesuai aturan main, Sekda mengajukan ke bendahara untuk proses pencairan di Bank seusai kebutuhan.”Kalau Bupati tidak ada tanda tangan. Saya yang tanda tangan pengajuan lalu dicairkan ke Bank pakai cek,”tutur Moriolkossu.

Ketika ditanya Selang, sebanyak 200 SPPD fiktif siapa yang laksanakan dan siapa tidak laksanakan perjalanan dinas. Dia mengakui, ada penyerahan uang tapi tidak ada perjalanan dinas. “Saya akui benar perjalanan dinas dalam daerah tidak laksanakan. Kami sampaikan ke pelaku perjalanan siapkan bukti,”katanya.

Hakim Selang bertanya terkait beberapa bantuan dan orang meninggal tidak sampai seratus juta, lalu uangnya dikemanakan. “Jadi saya tegaskan, di pengadilan tidak bisa cerita saja. Kita katakan Bupati terlibat. Saya jadi malu sendiri. Buktinya mana. Dipersidangan tidak bisa dalil. Dipersidangan bilang ada bukti, tapi tidak bisa dibuktikan,”tegas Hakim Selang.

Lantas, ketika ditanya Selang, 200 SPPD fiktif mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar lebih sisa anggaranya dikemanakan, Moriolkossu dan Masela tidak menjawab. Mereka hanya terdiam menatap majelis hakim.

“Nah, kalau ada perintah Bupati memo mana. Coba bayangkan ada sekitar 200 SPPD fiktif yang tidak dilaksanakan perjalanan dinas. Sekda bilang Bupati tanda tangan SPT untuk pelaku perjalanan dinas esalon II dan selanjutnya Sekda tanda tangan SPM, tapi tidak dilaksanakan. Memang semuamya ditandatangani Sekda. Jadi memang kaitanya dengan Bupati tidak ada,”kesal Selang.

Tak hanya itu, Selang juga menanyakan kepada Moriolkossu dan Masela, ide siapa sehingga dilakukan SPPD fiktif. “Apakah Bupati, “Ruben dan Petrus tidak menjawab.”Lalu ide siapa, “tanya Selang.

Selang kemudian mencontohkan, dirinya ikut dugaan tindak pidana korupsi dana gempa di Kabupaten Seram Bagian Barat. Ternyata ada uang sisa yang mesti dikembalilan ke kas negara.

“Namun, ada yang punya ide agar dibuat perjalanan dinas fiktif.
Lalu, tidak ada yang mengaku ide siapa dan tidak mengaku uang sisa dikemanakan. Lalu kenapa mengaku menyesal dan berjanji tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi,”tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (02/05/2024) pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(it-02)