Categories: Hukum

Berkas Kasus Perjalanan Dinas Palsu Setda KKT Dilimpahkan JPU Kejari ke Pengadilan Tipikor Ambon

Saumlaki, indonesiatimur.co
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam kasus penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020 kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, agar perkara tersebut segera disidangkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman K., S.H., melalui Rilis Siaran Pers resmi bernomor 03/Q.1.13/02/2024 kepada sejumlah awak media di Bumi Duan Lolat, Senin (04/03/2024).

Selain menyerahkan Berkas Perkara dimaksud, JPU Kejari KKT juga turut menyerahkan sejumlah bukti berupa Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah sebagai alat bukti atas perkara korupsi keuangan negara tersebut dan sekaligus melakukan Pemindahan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Rekening Kejari KKT ke Rekening PN Ambon sejumlah Rp106.892 juta yang baru dikembalikan tersangka.

Untuk diketahui, dugaan tindakan korupsi yang telah menyeret dua Tersangka yakni, Mantan Sekda KKT Ruben Benharvioto Moriolkossu bersama Mantan Bendahara Sekda Petrus Masela beberapa waktu lalu itu, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp1.092.917.664 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000 (Satu Miliar Sembilarn Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.II.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023.

”Atas dugaan Tipikor yang dilakukan Kedua Tersangka, mereka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1). (2). (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kasi Intel Kejari KKT dalam rilisnya. (it-03)