Merasa Dicurangi, Agustinus Pical Siap Ke MK

Ambon, indonesiatimur.co – Caleg DPRD Maluku dari Dapil Maluku 1 (Kota Ambon), nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia, Agustinus Pical (AP) merasa dicurangi dalam Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu.

Kecurangan ini bukan sekedar dugaan semata, tetapi ada sejumlah bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum Agustinus Pical.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Pical, Derek Loupatty kepada media, di kediaman Pical, Senin (11/03/2023).

Loupatty katakan, yang diinginkan dan diperjuangkan Pical adalah harga diri dan nama besar PSI di Maluku, serta keingingan untuk mengabdi dan membangun Maluku, tidak sekedar mejadi anggota DPRD atau mencari pendapatan gaji dewan.

Dengan tekad tersebut dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, serta
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pasal 5 Objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan, Tim Kuasa Hukum Agustinus Pical akan mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah kami cocokan sesuai dengan alat bukti yaitu, perolehan suara Partai PSI untuk pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon. Tim data hasil pemilu Caleg PSI Nomor Urut 2 telah menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara Partai PSI direkap Tim Caleg Nomor Urut 2 Agustinus Pical , versi Tim Kerja Pemenangan Calon yang di Persandingan Perolehan Suara menurut PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi terjadi selisih perolehan suara yang signifikan, dan menyebabkan PSI tidak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon Hasil rekapitulasi ditingkat KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku,”jelas Loupatty.

Menurutnya, selisih perolehan suara di atas disebabkan adanya
pengurangan suara pemohon hasil rekap PPK dalam Berita Acara DA1 di 5 Kecamatan se- Kota Ambon , dimana berdasarkan bukti C1 Plano, C1 salinan dan hasil rekap di DA1 oleh PPK di 5 Kecamatan sangat signifikan suara caleg dan suara partai PSI yang hilang di 38 TPS dari hasil persandingan 318 TPS, hasil penelusuran oleh Tim Caleg Nomor Urut 2 Dapil Maluku 1 Provinsi Maluku, untuk sementara dari total dokumen C1 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI .

“Pengurangan suara tersebut karena diduga ada kesalahan hasil rekap ditingkat PPK. Selain itu ada penambahan suara bagi partai politik lain yang signifikan. Penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lain-lain, akan kami buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan,”tegasnya.

Loupatty tekankan, menurut data dan dokumen Tim Hukum Agustinus Pical, dari 9 Partai hasil rekap sementara di KPUD Provinsi Maluku yang sudah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, menurut dokumen bukti C1 hasil di TPS termasuk PSI, tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, tidak terdapat Kursi PSI untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon.

“Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yg cukup signifikan untuk caleg caleg dan partai tertentu di Dapil Maluku 1 Kota Ambon,”tandasnya .

Dia berharap kepada pihak POLDA Maluku dan Polres Pulau-Pulau Ambon, Bawaslu dan pihak-pihak terkait, agar dapat mengawasi kota-kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, dan kami usulkan agar kotak-kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa di MK.

“Ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah penghitungan suara ulang, pemulihan suara ulang dan atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon, di DPRD Provinsi Maluku hasil Pileg 2024,”ungkapnya.

Berkatian dengan pelanggaran yang diduga Terstruktur, Sitimatis dan Masif (TSM), dia tegaskan, hanya menjadi tambahan dalam persiapan sengketa hasil pemilu PSI di MK.

“Kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan klien kami,”tutupnya.(it-02)