Imigrasi Ambon Catat Kinerja Triwulan I 2026, Pelayanan dan Pengawasan Tetap Optimal

Ambon, indonesiatimur.co — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dibawah kepemimpinan Eben Rifqi Taufan mencatat capaian kinerja triwulan pertama tahun 2026 dengan serapan anggaran sebesar 20,50 persen dari total pagu yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program kerja berjalan sesuai rencana, baik pada sektor pelayanan publik maupun pengawasan keimigrasian.

Sebagai instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kemenimpas Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Ambon berada dalam pembinaan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku. Wilayah kerjanya meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, serta Kabupaten Buru Selatan.

SDM dan Anggaran

Dari sisi sumber daya manusia, total pegawai tercatat sebanyak 77 orang, terdiri dari 53 PNS, 24 CPNS, serta 10 PPNPN. Sementara itu, pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp20.241.000.000 dengan realisasi triwulan I mencapai Rp4.298.758.154 atau 20,50 persen.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2022, tercatat sebesar Rp307.450.000, yang berasal dari layanan paspor Rp167.150.000, izin tinggal Rp139.300.000, serta penerimaan lainnya Rp1.000.000.

Layanan Paspor Meningkat

Pada sektor pelayanan, penerbitan paspor elektronik selama Januari hingga Maret 2026 mencapai 1.078 dokumen. Rinciannya, paspor baru sebanyak 682 dan paspor penggantian 398.

Januari menjadi bulan dengan jumlah penerbitan tertinggi, yakni 513 dokumen (337 paspor baru dan 176 penggantian). Februari tercatat 328 dokumen, sementara Maret sebanyak 237 dokumen.

Perlintasan Didominasi Jalur Laut

Untuk lalu lintas keimigrasian, tidak terdapat aktivitas perlintasan melalui jalur udara. Aktivitas perlintasan didominasi jalur laut dengan pergerakan kru kapal.

Pada Januari, tercatat kedatangan 41 kru kapal (25 WNI dan 16 WNA) serta keberangkatan 58 kru WNA. Februari mencatat kedatangan 8 kru (masing-masing 4 WNI dan WNA) serta keberangkatan 94 kru (50 WNI dan 44 WNA).

Sementara Maret, kedatangan tercatat 49 kru (4 WNI dan 45 WNA), dengan keberangkatan mencapai 94 kru (40 WNI dan 54 WNA).

Layanan Izin Tinggal

Pada aspek izin tinggal keimigrasian, Januari mencatat total 100 layanan, terdiri dari Visa on Arrival (69), izin tinggal kunjungan (27), izin tinggal terbatas (2), izin tinggal tetap (1), serta Exit Permit Only (1).

Februari mencatat 89 layanan, dengan rincian Visa Online 44, izin tinggal kunjungan 35, izin tinggal terbatas 10, dan tanpa izin tinggal tetap maupun exit permit.

Sementara Maret sebanyak 80 layanan, terdiri dari Visa on Arrival 48, izin tinggal kunjungan 26, izin tinggal terbatas 5, serta Exit Permit Only 1.

Pengawasan dan Penindakan

Pada bidang intelijen dan penindakan keimigrasian, kegiatan pengawasan orang asing melalui Tim PORA tercatat 3 kali pada Januari.

Operasi intelijen dilaksanakan sebanyak 4 kali pada Januari, 7 kali pada Februari, dan 3 kali pada Maret. Selain itu, operasi gabungan dilakukan 1 kali pada Januari dan Maret, serta operasi mandiri sebanyak 3 kali pada Januari.

Penindakan administratif keimigrasian juga dilakukan, dengan jumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap WNI sebanyak 19 kasus pada Januari, 12 kasus Februari, dan 5 kasus pada Maret. Deportasi tercatat 4 kasus pada Januari.

Diseminasi Informasi Publik

Dalam hal penyebaran informasi keimigrasian, Imigrasi Ambon aktif memanfaatkan media digital.

Pada Januari, diproduksi 21 konten videografi, 90 infografis, dan 36 publikasi media eksternal (total 147 konten). Februari meningkat menjadi 148 konten, terdiri dari 39 videografi, 57 infografis, dan 52 media eksternal.

Sementara Maret tercatat 69 konten, meliputi 21 videografi, 36 infografis, dan 12 publikasi media eksternal.

Komitmen Pelayanan dan Pengawasan

Secara keseluruhan, capaian triwulan pertama ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Ambon tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Maluku.

Optimalisasi layanan publik, penguatan pengawasan orang asing, serta keterbukaan informasi menjadi fokus utama yang terus dikembangkan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian. (it-02)