Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Jadi Alarm
Ambon, indonesiatimur.co — Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Data yang dipaparkan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara kasus yang tercatat dalam sistem pemerintah dengan kasus yang ditemukan dan ditangani di fasilitas layanan.
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan ARUMBAE: Perempuan Mampu & Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan Multistakeholder Meeting Provinsi, yang dirangkaikan dengan Lokakarya Kelompok Kerja Perempuan Maluku, Rabu (23/09/2026), di Swiss-belhotel Ambon.
Kegiatan ini mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, lembaga layanan perempuan dan anak, serta jurnalis.
Program Coordinator ARUMBAE Yayasan IPAS Indonesia, Dian Novita, dalam pemaparannya mengungkapkan, data yang dihimpun dari berbagai fasilitas layanan menunjukkan masih banyak kasus kekerasan yang belum masuk dalam pencatatan pemerintah.
“Jadi ini yang belum tercatat di dinas, dan mungkin sebagian besarnya tidak melaporkan, itu ada sekitar 396 kasus, dari Januari hingga Agustus 2026 di Provinsi Maluku, terutama di Maluku Tengah,” kata Dian.
Menurut Dian, angka tersebut berasal dari temuan di sejumlah fasilitas kesehatan yang menjadi mitra pendampingan IPAS. Kasus-kasus tersebut tidak seluruhnya berlanjut ke pelaporan kepolisian maupun tercatat dalam sistem pemerintah.
Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya membangun alur layanan yang terintegrasi, sehingga korban tidak berhenti hanya pada satu pintu layanan.
378 Kasus Tercatat pada 2025
Dian juga memaparkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) tahun 2025. Di tingkat nasional tercatat 35.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.
Sementara di Maluku, terdapat 378 kasus yang dilaporkan pada 2025.
Sebaran kasus tersebut antara lain Maluku Tenggara Barat 30 kasus, Maluku Tenggara 4 kasus, Maluku Tengah 25 kasus, Buru 32 kasus, Kota Ambon 175 kasus, Kota Tual 15 kasus, Kepulauan Aru 2 kasus, Seram Bagian Barat 40 kasus, Seram Bagian Timur 15 kasus, Buru Selatan 25 kasus dan Maluku Barat Daya 14 kasus.
Kota Ambon menjadi wilayah dengan jumlah kasus yang dilaporkan paling tinggi dalam data tersebut, yakni 175 kasus.
Namun, Dian menegaskan data 2026 belum dapat dibandingkan secara langsung dengan data 2025 karena sistem SIMFONI sedang dalam perbaikan.
Kota Ambon Tangani 114 Kasus
Untuk perkembangan 2026, data UPTD PPA Provinsi Maluku yang dipaparkan dalam forum tersebut mencatat 114 kasus yang ditangani di Kota Ambon, terdiri atas 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 70 kasus kekerasan terhadap anak.
Di tingkat provinsi tercatat 44 kasus, terdiri atas 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta 28 kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara di Maluku Tengah, berdasarkan data yang dihimpun DPMM P3A, terdapat 42 kasus, terdiri atas 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan 25 kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Di wilayah kerja Program ARUMBAE, yakni Pulau Seram dan Saparua, terdapat 17 kasus yang terdata sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dian mengatakan angka di fasilitas kesehatan bahkan menunjukkan jumlah yang lebih besar.
Di sejumlah puskesmas dan rumah sakit yang didampingi IPAS, antara lain Puskesmas Negeri, Puskesmas Letwaru, Puskesmas Jasilan Tenggara, Puskesmas Saparua, RSUD Saparua, RSUD Haulussy, RSUD Masohi dan RS Bhayangkara, ditemukan kasus yang belum seluruhnya tercatat dalam sistem dinas terkait.
Di RSUD Masohi, misalnya, terdapat 12 kasus yang dilaporkan dan seluruhnya merupakan kasus anak. Menurut Dian, tidak ada satu pun dari kasus tersebut yang melaporkan kejadian kepada kepolisian.
“Ini yang belum tercatat di dinas, dan mungkin sebagian besarnya tidak melaporkan,” ujarnya.
Empat Pintu Layanan Korban
Melihat kondisi tersebut, IPAS mendorong penguatan sistem layanan agar korban kekerasan memiliki akses terhadap penanganan yang lebih terintegrasi.
Dian menjelaskan terdapat empat pintu masuk layanan yang dapat diakses korban, yakni fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, UPTD PPA, layanan terpadu berbasis komunitas, serta kepolisian.
Program ARUMBAE sendiri berfokus pada tiga pintu layanan, yakni fasilitas kesehatan, UPTD PPA dan layanan terpadu berbasis komunitas.
Sementara untuk kepolisian, IPAS mendorong adanya koordinasi lebih kuat dengan aparat penegak hukum sehingga alur penanganan korban dapat berjalan lebih baik.
“Bagaimana caranya supaya kita punya terbangun alur layanan yang cukup baik antar pihak,” kata Dian.
Ia menekankan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan, regulasi, anggaran dan pengawasan agar layanan dapat berkelanjutan.
Setahun Program ARUMBAE
Forum tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi satu tahun pelaksanaan Program ARUMBAE di Maluku.
Dian menyebut kerja sama antara Yayasan IPAS Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku telah berlangsung selama satu tahun sejak penandatanganan MoU pada 3 September 2025.
Dalam periode tersebut, Program ARUMBAE telah melakukan pelatihan layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi Dinas P3A di 11 kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
Pelatihan tersebut melibatkan 24 peserta dari 11 kabupaten/kota dan provinsi.
Selain pelatihan, sejumlah fasilitas kesehatan mitra juga telah melakukan layanan terhadap korban, termasuk kunjungan rumah atau home visit yang dilakukan tenaga kesehatan dalam kasus tertentu.
Menurut Dian, penguatan layanan di tingkat fasilitas kesehatan menjadi penting karena tidak semua korban langsung datang ke kepolisian. Sebagian justru pertama kali mengakses puskesmas atau rumah sakit.
Karena itu, sistem layanan perlu memastikan setiap pintu masuk dapat memberikan respons yang tepat sekaligus menghubungkan korban dengan layanan lain yang dibutuhkan.
Dorong Pemerintah Pimpin Perubahan Sistem Layanan
Dian berharap forum lintas pemangku kepentingan tersebut tidak berhenti pada pertukaran data dan informasi, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat sistem layanan di Maluku.
“Memang ada dukungan dari pemerintah daerah untuk memimpin perubahan dalam sistem layanan publiknya, sehingga ada peraturan, kebijakan, anggaran, pengawasan untuk layanan KTPA,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, UPTD PPA, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKKBN, Komisi IV DPRD Maluku, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, rumah sakit, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, lembaga layanan perempuan dan anak, pekerja sosial serta jurnalis.
Forum itu diharapkan menjadi ruang bersama untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi, sekaligus memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak memperoleh layanan yang lebih cepat, terpadu dan berkelanjutan. (it-02)


