Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Terbukti, Rustam Herman Soroti Keterangan Saksi di Sidang PT Tanimbar Energi
Ambon, indonesiatimur.co – Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, Rustam Herman, menegaskan tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kliennya, Petrus Fatlolon, dalam pembentukan anak perusahaan maupun proses pencairan dana penyertaan modal. Hal tersebut disampaikan Rustam usai persidangan yang digelar Jumat (13/02/2026). Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa keterangan saksi fakta Eko Kesra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi berdasarkan keputusan Bupati, tidak terkonfirmasi dalam fakta persidangan. “Di dalam BAP secara tegas disebutkan pembentukan dua anak perusahaan itu…
Read More