Lewerissa dan Dirjen Gakkum ESDM Satukan Langkah Tertibkan Pertambangan Maluku
Ambon, indonesiatimur.co — Penataan sektor pertambangan di Maluku memasuki babak penting. Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatukan langkah untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (07/10/2026).
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum koordinasi. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat membahas bagaimana penegakan hukum di sektor pertambangan dapat berjalan searah dengan kebijakan pembangunan daerah.
Lewerissa mengatakan, audiensi menjadi ruang untuk menyamakan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi berbagai persoalan pertambangan di Maluku.
“Kami melakukan audiensi dan koordinasi antara pemerintah daerah, termasuk Forkopimda, DPRD Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dengan Pak Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama tim,” kata Lewerissa.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dalam penataan dan penertiban aktivitas pertambangan.
Pesan Lewerissa cukup jelas: aktivitas pertambangan harus berjalan di atas kepastian hukum.
Ia menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata tentang melakukan tindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, penegakan hukum harus memastikan aktivitas pertambangan ke depan memenuhi seluruh ketentuan dan kaidah pertambangan yang baik.
“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Antara Penertiban dan Nasib Masyarakat
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Aktivitas pertambangan juga menjadi bagian dari mata pencaharian sebagian masyarakat.
Karena itu, Lewerissa menilai penegakan aturan perlu dibarengi dengan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas ekonomi di sektor tersebut.
Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan dan melindungi sumber daya alam. Namun, masyarakat juga membutuhkan alternatif ketika aktivitas pertambangan ditertibkan.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” ujarnya.
Lewerissa menyebut diskusi bersama jajaran Kementerian ESDM berlangsung produktif. Berbagai pemikiran dan masukan dinilai dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah penataan pertambangan di Maluku.
“Ada banyak pemikiran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Dirjen yang menurut saya menjadi pencerahan bagi kita semua di Maluku,” katanya.
Pusat dan Daerah Tak Boleh Berjalan Sendiri
Persoalan pertambangan juga menyentuh banyak aspek. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Lewerissa menekankan pentingnya memastikan seluruh kebijakan berada dalam satu garis koordinasi.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus hadir sebagai satu kesatuan pemerintahan, terutama dalam menghadapi persoalan strategis seperti pengelolaan sumber daya alam.
“Kementerian juga memastikan bahwa audiensi dan koordinasi ini penting untuk memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan,” tegasnya.
Ia berharap tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM dapat berjalan beriringan dengan program Pemerintah Provinsi Maluku yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Senada dengan itu, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan koordinasi pusat-daerah dibutuhkan agar langkah penegakan hukum tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan.
“Kementerian ESDM hadir untuk memastikan bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.
Menurut Rilke, penegakan hukum di sektor ESDM pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung program pemerintah sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itu, tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala, Johan Johanis Lewerissa dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku.
Turut hadir unsur Forkopimda, antara lain Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar.
Dari Kementerian ESDM, Rilke didampingi Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto, serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pertemuan kemudian ditutup dengan pertukaran plakat antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Direktorat Jenderal Gakkum ESDM, sebelum diakhiri dengan foto bersama.
Lebih dari seremoni, pertemuan tersebut menegaskan satu pesan: penataan pertambangan Maluku membutuhkan kepastian hukum, koordinasi pusat-daerah, perlindungan sumber daya alam, dan pada saat yang sama tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. (it-02)



