Pengesahan Kolom Tanda Tangan Paspor RI Diakui, WNI dapat Ajukan Visa ke Negara Manapun
Jakarta,indonesiatimur.co – Beberapa waktu lalu, kolom tanda tangan di paspor Indonesia menjadi pembicaraan. Hal ini karena sejumlah negara menolak paspor Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan pemegangnya untuk pengajuan visa ke negara tersebut, antara lain Jerman, Belanda, Belgia dan Luxembourg. Namun saat ini, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Mekanisme pengesahan tanda tangan ini telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal…
Read More