Hukum 

Jelang Pilgub Maluku, Beredar Surat KPK Yang Diduga Palsu

Ambon, indonesiatimur.co – Jelang perhelatan Pilkada Gubernur Maluku yang tinggal 24 hari lagi, beredar surat KPK yang berisi nama-nama kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. List tersebut diposting pada media sosial oleh akun yang bernama Susi Bayu.

Dalam list tersebut terdapat nama calon Gubernur Maluku, Said Assagaff, yang diduga terlibat kasus korupsi. Namun sayangnya list yang menurut Susi Bayu ini adalah list dari KPK, diduga adalah palsu.
Pasalnya dalam list tersebut tidak dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat KPK.

Selain itu juga dalam list tersebut tidak tertera tanggal diterbitkannya list tersebut. Dan yang lebih menonjol lagi, list tersebut tidak menunjukan bahwa surat tersebut berasal dari KPK. Lantaran kop surat atau list yang diduga palsu ini tidak mendapat logo atau gambar burung Garuda, sebagaimana surat-surat resmi Lembaga Tinggi Negara atau lembaga negara.

Hal lain yang menguatkan bahwa surat edaran tersebut diduga palsu, karena sebelum mengambil alih suatu kasus yang telah lebih dahulu ditangani lembaga penegak hukum lainnya, KPK tentu dan pasti akan berkordinasi dan menyampaikan secara resmi kepada lembaga penegak hukum yang telah lebih dahulu menangani suatu kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette yang dihubungi wartawan pada Minggu (3/6) mengatakan, sejauh ini belum ada kordinasi antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pengambil alihan kasus bank Maluku.
“Ada kesepakatan antara lembaga-lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan dan Polisi. Bahwa ketiga lembaga penegak hukum ini tidak dapat menangani suatu perkara korupsi yang telah lebih dahulu ditangani oleh suatu lembaga penegak hukum, ” jelas Sapulette.

Dan hal tersebut ujar Kasipenkum Kejati Maluku ini, juga berlaku bagi kasus dugaan korupsi Bank Maluku. Dimana kasus dugaan korupsi Bank Maluku khususnya pembelian kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Bahkan tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Idrus Rolobessy, Hentje Toisutta dan Pedro Tentua, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pangadilan Negeri Ambon. Dan ketiganya kini sudah beralih status menjadi terpidana, lantaran sedang menjalani masa hukuman.
Dan yang paling terakhir dalam kasus dugaan korupsi Bank Maluku Surabaya ini, Kejaksaan Tinggi Maluku sedang menyidangkan Daniel Souhoka.
“Jadi  jika KPK mengambil alih kasus   ini, sudah pasti akan ada kordinasi antara KPK Dan Kejati Maluku. Namun sejauh yang saya tahu belum ada kordinasi antara KPK dengan Kejati Maluku terkait kasus dugaan korupsi Bank Maluku, ” tegas Sapulette. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.