Ekonomi & Bisnis Maluku 

Pemkot Akan Terbitkan Perwali untuk Tindak Pengusaha Tak Patuh Pajak

Ambon indonesiatimur.co – Tempat usaha berupa Kafe, Restoran atau Rumah Makan yang selama ini tidak patuh dalam penyetoran pajak 10 persen harus bersiap – siap, sebab ada sanksi yang menanti.

Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Perwali akan menjadi dasar kita lakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa kerjasama membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam peningkatan PAD melalui pajak,” kata Wattimena, Kamis (25/08/2022) di sela – sela uji petik objek pajak di kafe Pelangi.

Dirinya menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak bisa berupa teguran, hingga pencabutan ijin usaha.

“Dalam Perwali sudah jelas,sanksi yang akan diberikan berupa teguran, kalau masih tetap nakal dan tidak patuh, maka kita tutup,” tegasnya.

Wattimena meminta semua pemilik usaha kafe, restoran dan tempat makan agar minimal membantu pemerintah dengan pungutan pajak 10 persen, melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan dan terkoneksi dengan Command Center Balai Kota.

“Berdasarkan data yang kita lihat di Command Center ada yang kafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box,”bebernya.

Wattimena mengatakan dengan adanya Perwali, dirinya optomis PAD Kota Ambon akan meningkat.

“Padahal Pajak 10 persen ini dikutip dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah. Masyarakat membayar pajak untuk membangun kota ini,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah KPK RI Wilyah Maluku dan Papua, Dian Ali memberi apresiasi atas upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Perwali.

“Kami apresiasi Perwali sehingga nanti seluruh wajib harus laporkan pajak sesuai dengan sistem yang ada, kalau tidak nanti akan diberi sanksi, supaya meningkaytkan kepatuhan. Sebaliknya wajib yang patuh diberikan reward atau penghargaan,” tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.