Tim Hukum SAH Telah Laporkan Haris Wally Ke Bawaslu dan Polres
Namrole, indonesiatimur.co – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan, nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Beno Lesnussa (SAH) yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November nanti, secara resmi telah melaporkan Haris Wally ke Polres Buru Selatan, Sabtu (02/11/2024).
Menurut kuasa hukum paslon SAH, Timothy J Rembet, tim hukum telah menindaklanjuti hasil dari klarifikasi kemarin dalam sosial media dan mempertegas terkait adanya fitnahan dari Haris Wally yang mengatakan bahwa Safitri Malik Soulisa telah mengatakan bahwa orang buton itu bau anyir.
“Oleh karenanya siang tadi kami ke Bawaslu dan melakukan pelaporan tindakan administratif maupun tindak pidana pemilu .
Kami serahkan ke Bawaslu dan minta kerjasamanya yang baik soal unsur materiil dan formilnya. Kami pulangkan ke Bawaslu, yang terpenting kami telah tegas dalam membuat laporan bahwa saudara Haris Wally yang adalah calon bupati Buru Selatan nomor urut 2, telah melakukan black camplain pasal 57 terlihat jelas dengan PerKPU nomor 13 tahun 2024. Dimana point C tentang adanya larangan tidak boleh kampanye yang bersifat mengadu domba, memfitnah serta memprovokatif,”jelasnya.
Setelah melakukan pelaporan di Bawaslu, kuasa hukum langsung menuju Polres Buru Selatan, untuk membuat laporan secara pribadi
“Di Polres tadi kami tidak melakukan pelaporan seperti layaknya tim hukum, tapi kami melaporkan secara pribadi, apa yang sesuai dengan pasal 311 KUHP Pidana,”terangnya.
Timothy katakan, kemungkinan Selasa depan Polres Buru Selatan rencananya akan memanggil Haris Wally, entah klarifikasi ataupun dimintai keterangan, serta pertanggungjawabannya atas fitnah pencemaran nama baik di Desa Pasir Putih Kecamatan Kapala Madan Kabupaten Buru Selatan.
“Terlepas dari itu, Senin depan kami akan lakukan konfirmasi balik dengan Bawaslu, untuk mempertegas laporan kami tadi, dimana kami sudah bawa bukti-bukti video dan lain-lain, dalam laporan secara tertulis,”terangnya.
Timothy katakan, diluar kepentingan klien dan penyimpangan aturan dalam proses Pilkada, dirinya berprofesi sebagai Advokat/Penasehat Hukum salah satu penegak hukum dari 4 Pilar yang ada di Indonesia, maka sejatinya dia melihat ada penyimpangan-penyimpangan hukum yg terjadi.
“Maka kami harapkan kerja sama yang baik dari pihak Bawaslu, KPU serta Kepolisian, agar dapat melihat serta menindaklanjuti segala penyimpangan-penyimpangan hukum yang sedang berjalan dalam momen Pilkada ini, agar terciptanya demokrasi yang aman, damai, dan adil, tidak terciptanya konflik di kalangan masyarakat,”imbuhnya. (it-02)