Komisioner KPU RI: Undian Nomor Urut Dilakukan Secara Fair
Ambon, indonesiatimur.co –
Proses tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 telah memasuki tahapan akhir dari proses pencalonan, dimana kemarin pasangan calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
“Dan hari ini adalah hari menentukan memperoleh nomor urut pasangan calon. ini adalah bagian terakhir dari proses pencalonan,”ujar Komisioner KPU RI, Idham Kholid, yang juga Ketua Devisi Teknis KPU RI dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2024, di Kantor KPUD Maluku pada Senin (23/09/2024).
Menurutnya, untuk memperoleh nomor urut itu harus dilakukan lewat pengundian.
“Mungkin ada pertanyaan kenapa tidak di musyawarahkan saja? Ya karena memang undang-undangnya memerintahkan kepada kami khususnya rekan-rekan kami KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk melakukan pengundian,” tandasnya.
Dikatakannya, pembentuk undang-undang memaknai asas dan prinsip adil dalam proses pencalonan, khususnya untuk memperoleh nomor urut. Olehnya harus dilakukan atau diperoleh lewat mekanisme pengundian
“Tadi pagi saya sempat berkunjung ke kantor KPU Provinsi Maluku ini dan saya sempat berdialog dengan teman-teman untuk pastikan proses ini dilangsungkan secara fair,”terangnya.
Dia menegaskan, semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama. Karena seringkali dalam proses kandidasi itu ada nomor-nomor yang didambakan.
“Saya sampaikan ke teman-teman, lakukan proses ini sesuai dengan prosedur yang dilakukan agar prinsip keadilan dapat terpenuhi. Teman-teman kami KPU provinsi menyampaikan, proses ini akan dilakukan secara fair dan teman-teman juga tidak tahu selongsong di depan ini nomornya berapa. Yang tahu adalah paslon itu sendiri pada saat dibuka,”ucapnya.
Hal ini dikarenakan sebelum ditempatkan dilakukan proses acak, sehingga tidak ada yang tahu. Ini bisa diperhatikan, tidak ada tanda apapun. Bahkan dikatakan Bawalsu nanti bisa mengamati sebelum dilakukan proses pengundian, untuk memastikan tidak ada tanda-tanda khusus, sehingga semua memiliki kesempatan yang sama.
Idham ungkapkan, pasca pengundian, pasangan calon harus mempersiapkan diri untuk mengikuti atau melaksanakan kegiatan kampanye yang berlangsung selama 60 hari.
“Kegiatan kampanye ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024. Artinya besok tanggal 24 September bukanlah jadwal kampanye. Oleh
karena itu kami sampaikan dan saya yakin teman-teman kami di KPU Provinsi Maluku telah melakukan sosialisasi ataupun penyampaian informasi berkenaan dengan regulasi dan jadwal kampanye dengan baik, kepada bapak-bapak pasangan calon ataupun kepada partai politik pengusul dan LO atau narahubung pasangan calon,”terangnya.
Dia percaya, para pasangan calon maupun partai politik ataupun tim pasangan calon dapat memahami aturan mengenai kampanye dengan baik.
“Saya melihat ada komitmen yang kuat dari pasangan calon peserta, timnya, serta partai politik pengusul, untuk mematuhi aturan-aturan kampanye. Karena nanti apabila ada pelanggaran terhadap aturan kampanye, saya yakin teman-teman kami di Bawaslu itu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atribut yang dimiliki oleh mereka. Saya percaya masyarakat Maluku adalah masyarakat yang religius ciri dari masyarakat religius adalah ketaatan,”bebernya.
Dia berharap kedepan dalam pelaksanaan kampanye, semua aturan yang berlaku itu dapat ditaati bersama, demi proses pilkada yang aman, damai ,tertib, harmonis. Karena itulah ciri dari peradaban masyarakat Maluku. Dan ini juga mencerminkan kematangan proses demokrasi elektoral dan ini juga demi kebaikan Maluku khususnya masyarakat di Maluku,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, M Shadek Fuad dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pasangan calon, karena pada tanggal 22 September telah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 di tingkat provinsi Maluku.
“Hari ini kita ke agenda berikutnya yang juga sangat penting berkaitan dengan penarikan undian, kemudian nomor urut dari para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Maluku, yang nantinya bapak-bapak sekalian akan menggunakan sebagai nomor urut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi Maluku,”sebutnya.
M Shadek Fuad menegaskan, seluruh proses yang ada di dalam tahapan pengundian ini dilakukan dengan fair dan semua nomor urut yang ada di dalam kotak, dirinya juga tidak tahu.
“Ada dua mekanisme yang kita lakukan. Yang pertama adalah pengambilan nomor undian. Nomor undian untuk antrian pengambilan nomor urut , ada di wadah yang berisi sterofoam di dalamnya berisi nomor 1 sampai dengan 14. Calon wakil gubernur akan mengambil nomor antrian.
Dan nomor yang terkecil yang akan memulai pertama.
Hal perlu disampaikan untuk memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan dengan adil, berimbang ,setara dan memastikan bahwa semua pasangan calon diperlakukan dengan sama.
“Hal kedua, posisi duduk dari para pasangan calon beserta tim pendukung kami posisikan sesuai dengan waktu kedatangan para pasangan calon ketika pendaftaran di lakukan di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus. Posisi duduknya yang hadir pertama di sebelah kiri, kemudian yang hadir kedua di tengah dan yang hadir ke-3 di sebelah kanan,”tutupnya. (it-02)

