Hukum Maluku 

Lapas Dobo Gelar Sidak dan Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan

Dobo, indonesiatimur.co — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan penindakan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dengan menggelar pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian, Sabtu (24/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di Lapas dan Rutan.

Penggeledahan dipimpin Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Abdul G. Laitupa, dengan melibatkan petugas pengamanan serta CPNS pada kamar hunian Elang II. Kegiatan diawali apel pengecekan, dilanjutkan penggeledahan badan warga binaan, pemeriksaan barang bawaan, area tempat tidur, kamar mandi, dan toilet.

Sebagai tindakan preventif, Laitupa memastikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya dua unit telepon genggam, satu perangkat pengisi daya, dua perangkat pendengar, gunting, pisau kater, korek api, gelas kaca, serta botol parfum kaca.

“Dalam kegiatan ini kami berhasil menyita barang terlarang. Selanjutnya barang akan dicatat dan dimusnahkan. Untuk tindak lanjut, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam sehingga pelanggaran atas kepemilikan barang terlarang bisa diproses sesuai ketentuan,” tegas Laitupa.

Di akhir kegiatan, Laitupa kembali menekankan pentingnya ketelitian petugas dalam proses pemeriksaan barang dan orang yang keluar masuk, termasuk pengawasan di area beranggang yang kerap menjadi titik rawan penyelundupan. Ia juga mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat kerja sama dan komunikasi dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (it-06)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.