Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP PPP
Ambon, indonesiatimur. co – Pelaksanaan Tugas (PLT) Ketua DPW PPP Maluku Riza Bahawerez mendukung pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP PPP. Dukungan ini menyusul hasil evaluasi keaktifan pengurus dalam agenda organisasi,
Keputusan Mahkamah Partai menjadi rujukan utama dalam desakan pergantian jabatan strategis tersebut.
Keputusan pemecatan ini diambil untuk memperkuat konsolidasi dan meningkatkan kinerja internal partai
PPP Maluku, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Pertama di Makassar dan Rapat Koordinasi Nasional ke tiga, ikut merekomendasikan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025–2030.
“Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) beberapa hari lalu mendapat dukungan dari seluruh DPW PPP selindo” tandas Riza kepada media ini, Jumat (30/10/2026)
Ia menambahkan, rekomendasi pemberhentian itu didasarkan pada evaluasi terhadap keaktifan pengurus, pelaksanaan agenda organisasi, serta tindak lanjut keputusan internal partai.
Menurutnya, jabatan strategis di tingkat DPP harus diisi oleh kader yang mampu menjalankan mandat organisasi, menghadiri agenda resmi, serta berkontribusi nyata dalam konsolidasi dan penguatan partai.
Sejumlah agenda internal yang menjadi bahan evaluasi di antaranya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I 2026, Rakornas I dan II, musyawarah wilayah, musyawarah cabang, serta sejumlah rapat strategis DPP.
Menurut Bahawerez, jabatan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan sekadar posisi struktural, melainkan tanggung jawab organisasi yang menuntut kehadiran, koordinasi, dan kerja nyata dalam menjalankan roda organisasi.
Salah satu dasar yang menjadi rujukan dalam desakan pergantian tersebut, katanya, adalah dokumen yang disebut sebagai Keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, pada poin ketiga khususnya, tercantum rekomendasi untuk memberhentikan para termohon dan segera mengganti posisi Wakil Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal dengan kader yang memenuhi ketentuan internal PPP dan dinilai mampu membesarkan partai.
Substansi keputusan itu menjadi dasar bagi pihak-pihak yang mendorong pergantian agar DPP PPP memberikan kepastian terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Dukungan terhadap langkah pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP PPP juga turut disuarakan DPW PPP Maluku, sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi dan meningkatkan kinerja organisasi” tutup Riza. (it-02)
