TKA Jadi Penentu, PPDB SMP Ambon 2026 Usung Sistem Seleksi Transparan
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026 akan dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen seleksi utama.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso, usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Balai Kota Ambon, Senin (01/06/2026).
Menurut Tasso, penerapan sistem online merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan proses penerimaan siswa baru yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Sementara hasil TKA akan menjadi dasar pendukung dalam menentukan peserta didik yang diterima sesuai kemampuan akademiknya.
“PPDB tahun ini diarahkan menggunakan sistem online agar lebih transparan dan mengurangi berbagai persoalan yang sering muncul dalam proses pendaftaran manual,” ujar Tasso.
Ia menjelaskan, hasil TKA dari Kementerian Pendidikan baru diterima Pemerintah Kota Ambon pada 28 Mei 2026 dan saat ini masih dalam proses verifikasi berjenjang sebelum diumumkan secara resmi kepada para peserta.
“Hasil TKA sudah kami terima dan sementara diverifikasi oleh sekolah. Setelah itu akan diverifikasi kembali oleh dinas sebelum diumumkan secara resmi,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi selesai, sekolah akan mencetak hasil TKA yang telah dilengkapi kode validasi dari Kementerian Pendidikan sebagai jaminan keabsahan data.
Menurut Tasso, penggunaan hasil TKA bukan hanya diterapkan pada jenjang SMP, tetapi juga menjadi salah satu instrumen seleksi dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SMA.
“Hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu alat seleksi, baik di SMA maupun SMP. Ini diharapkan dapat membuat proses penerimaan lebih objektif dan terukur,” katanya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Ambon berkomitmen menerapkan sistem pendaftaran online di seluruh sekolah yang telah memiliki kesiapan infrastruktur dan dukungan teknologi yang memadai.
“Kalau sistemnya sudah siap, maka wajib dilaksanakan secara online. Kecuali ada kendala teknis tertentu yang membutuhkan penyesuaian,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada PPDB, Dinas Pendidikan Kota Ambon juga tengah bersiap menyesuaikan berbagai kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem ijazah digital yang saat ini sedang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan.
Langkah digitalisasi tersebut dinilai menjadi bagian dari transformasi layanan pendidikan yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui penerapan sistem online dan pemanfaatan hasil TKA, Pemerintah Kota Ambon berharap proses PPDB SMP Tahun 2026 dapat berlangsung lebih terbuka, adil, dan profesional, sekaligus memberikan kemudahan bagi orang tua maupun calon peserta didik dalam mengakses layanan pendidikan tanpa harus datang langsung ke sekolah. (it-02)
