Maluku Pendidikan 

Penggunaan Dana BOS Reguler SMKN 6 Kepulauan Tanimbar Diduga Inprosedural

Saumlaki, indonesiatimur.co – Usaha yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan juga untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana BOS sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. Dana BOS Reguler adalah dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Untuk penyaluran dana BOS Reguler pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kepulauan Tanimbar di Tahun 2021 yang lalu, digelontorkan sebesar Rp1,7 milyar. Menurut informasi yang diterima media ini, diduga, terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana BOS Reguler oleh Plt. Kepala SMKN 6 Kepulauan Tanimbar, Astuty Dwiwahyuni, SS., MM.Pd., lantaran yang bersangkutan dalam mengelola dana BOS Reguler, dinilai telah menyalahi atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan, yakni penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 tanpa didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah dalam rapat bersama para Dewan Guru serta Komite Sekolah dan bahkan tanpa adanya dokumen pendukung, yakni Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS Reguler yang adalah merupakan sebuah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sekolah yang dibiayai dari Dana BOS dimaksud.

Hal tersebut dinilai bertentangan seperti yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah, antara lain, Angka Satu, Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Angka Dua, perencanaan mengacu pada hasil evaluasi dari sekolah. Angka Lima, penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah. Angka Enam, hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada Angka Lima, harus pula dituangkan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Angka Tujuh, kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Angka Enam, harus juga didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar peserta didik.

Sangat disayangkan, segala pedoman seperti yang tertuang di dalam Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tersebut, tidak dijalankan secara maksimal oleh Kepsek yang bersangkutan, sehingga kuat dugaan bahwa dirinya telah bertindak secara inprosedural dalam melakukan pengelolaan Dana BOS Reguler dimaksud. Apalagi, selain Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, juga tersirat dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada pemerintah daerah yang tertuang pada Bab-I Pasal 1 Ayat 10, serta pada Bab-II Pasal 11 Ayat 3, yang menjelaskan tentang tugas penanggungjawab Dana BOS yang adalah Kepala Sekolah dalam menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan Komite Sekolah terlebih dahulu. Hal yang sama juga berdasarkan pada Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 9/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 48.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik), yakni Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler.

Selain itu, penggunaan Dana BOS Reguler pada SMKN 6 oleh Plt. Kepsek, tahun 2021, tahap 1, 2, dan tahap 3, dinilai sangat tidak transparan atau sangat tertutup. Hal itu tentunya bertentangan dengan tata cara pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Reguler, Huruf C yaitu, sekolah harus mempublikasikan seluruh pelaporan, baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler pada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan, dan publikasi laporan tersebut dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Dan ternyata sampai saat ini, kepsek yang bersangkutan belum atau tidak mempublikasikan penggunaan Dana BOS Reguler dimaksud, sebagaimana amanat peraturan perundangan.

Jika ditelusuri lebih lanjut, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di SMKN 6 Kepulauan Tanimbar Tahun Ajaran 2021, hanya berjalan selama 1 bulan, yakni bulan November 2021, dan tanpa dilakukannya pembelajaran secara daring, sehingga dugaan penggunaan realisasi Dana BOS Reguler tersebut terserap sangat kecil. Untuk itu, diduga terdapat sisa anggaran Dana BOS Reguler yang bernilai kurang lebih Rp290 juta lebih yang wajib dikembalikan ke Kas Negara, namun sampai saat ini belum diketahui apakah sisa anggaran tersebut sudah dikembalikan ataukah belum sama sekali karena Plt. Kepsek bersangkutan juga tidak mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS dimaksud hingga saat ini.

“Banyak persoalan sebenarnya. Ada juga Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang hingga sekarang tidak ada juga transparansi soal dana tersebut. Besaran BOPD yang didapat adalah Rp10 ribu dikalikan total jumlah siswa. Itu yang saya tau. Ada juga Dana Pusat Keunggulan (PK) yang setiap tahunnya diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp200 juta, namun Plt. kepsek tidak pernah transparan soal itu,” ungkap sumber dalam keterangannya yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Di tempat terpisah, setelah media ini bersama tim mengkonfirmasi Kepsek SMKN 6 Kepulauan Tanimbar, Selasa (01/02/2022), tentang kebenaran dugaan penggunaan Dana BOS Reguler secara inprosedural seperti yang disampaikan sumber, dirinya menyampaikan bahwa ia mengalami kebingungan dalam mengelola segala sesuatu hal pada sekolah yang dipimpinnya. Dirinya mengakui jika berbagai data 2020 yang dimintainya dari tiap program maupun oleh para Waka di tahun 2021, tidak pernah diberikan kepadanya hingga saat ini.

Dirinya mengeluhkan jika RKAS tahun 2020 yang dimintai dari bendahara BOS lama oleh dirinya saat awal menjabat Plt. Kepsek, tidak pernah diberikan sama sekali dengan alasan bahwa dirinyalah yang harus membuat sendiri RKAS tersebut sebagai pimpinan yang baru. Alasan meminta dokumen RKAS 2020 tersebut lanjut dia, adalah kewajibannya sebagai pimpinan yang baru untuk mengetahui pos-pos program kegiatan yang harusnya dibiayai oleh Dana BOS Reguler tahun 2021 yang merupakan kewenangannya, namun dokumen RKAS tersebut tak kunjung diperolehnya hingga kini.

“Kenapa saya mintai RKAS tersebut? Karena tidak mungkin pos-pos rutin tiap bulan tahun 2020 itu tak ada. Mulai dari pembiayaan rekening air, listrik, dan lainnya. Yang dijawab oleh bendahara BOS lama itu tidak bisa dia serahkan dan sayalah yang harus buat RKAS itu sendiri. Kan saya harus tau dulu rutinitas penggunaan BOS itu apa saja. Misalkan untuk giat UKK, giat praktek, dan itu biasanya alokasinya berapa. Olehnya itu, saya juga merasa cukup bingung,” keluh dia.

Masih melanjutkan, terlepas di luar hanya penggunaan dana, karena dirinya yang baru menjabat sebagai Plt, jadi memang katanya agak susah membangun komunikasi bersama para dewan guru lainnya. Dirinya mengatakan bahwa selama menjabat Plt, mengajak untuk komunikasi dengan orang lama sebelumnya, mereka seperti menutup diri. Karena itu, otomatis dirinya harus bekerja dengan susah payah hingga ia kemudian harus merangkul teman-teman yang bekerja netral atau sebelumnya memang menjadi teman dekatnya untuk melakukan pekerjaan dalam masa jabatannya tersebut. Ia juga mengatakan, upayanya untuk memperoleh dokumen RKAS tetap diusahakan dengan cara meminta dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi hingga RKAS milik sekolah yang lain kemudian diberikan oleh pihak dinas sebagai contoh acuan.

“Kendala seperti itu sehingga saya kontak orang provinsi bagian keuangan. Ada ibu Ria, ada bapak Jhon Latuperissa, dan ibu Vita yang juga beliau sempat datang ke sekolah kami tahun 2020 untuk memeriksa kita. Dalam koordinasi ke provinsi itu, saya jelaskan bahwa keadaan disini seperti apa. Memang saya tau bahwa saya telah lakukan kesalahan karena tak bahas RKAS bersama teman-teman, tapi saya minta acuannya dari dinas, yakni fotocopi RKAS tahun 2020 agar bisa tau panduannya,” jelas Dwiwahyuni.

Ia menambahkan, warga sekolah yang selalu ia ajak duduk bersama guna membahas segala sesuatu, dirasa sulit sekali untuk mau diajak kompromi. Ia juga bahkan sempat mengarahkan setiap bidang program untuk memasukan kebutuhan yang diperlukan, namun katanya mereka selalu berbelit-belit.

Menurut dia, mekanisme yang ia bangun tersebut, jika ada kepala program yang butuh uang, maka sebaiknya yang harus dilakukan adalah memasukan program dan setelah itu dirinya melihat dan melakukan pembobotan terlebih dulu bahwa anggarannya ada atau mencukupi ataukah tidak, baru bisa direalisasi. Mekanisme semacam itu dilakukannya karena ada barang yang masih saja dilakukan pengadaan berulang kali, tetapi setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut sudah tidak ada, sudah rusak, ataupun dilaporkan telah hilang. Bahkan ada barang yang baru dibeli, tapi dilaporkan hilang ataupun rusak.

“Bulan Desember 2020, saya ditelepon orang Dikbud Provinsi untuk tanyakan LPJ tahap pertama, kedua, dan ketiga, namun saya jawab hanya bisa berikan LPJ tahap ketiga karena itu wilayah kerja saya. Mereka hanya mau cek berbagai kegiatan yang dilaporkan bendahara BOS yang lama dan saya bilang bahwa banyak kegiatan yang tidak dilakukan padahal dalam LPJ mereka ada tertuang kegiatan dimaksud,” katanya lagi.

Dalam menjalani ketidakberesan dan ketidakmampuan terhadap pekerjaan sebagai pimpinan sekolah, dirinya bahkan mengatakan jika mengikuti alur RKAS, sebenarnya segala sesuatu pekerjaan di sekolah yang dilakukan itu sudah tidak ada pembiayaannya lagi yang bersumber dari BOS Reguler. Ia mencontohkan kalau mengganti kaca sekolah saja mereka (para guru) meminta untuk dibayar sehingga bendahara pun sampai kewalahan lantaran bingung dengan permintaan tersebut. Padahal jika dilihat, segala sesuatu tentang operasional dan pembangunan fasilitas sekolah, seharusnya dianggarkan melalui Dana BOS Reguler yang ada, dan hal itu bahkan tidak dilakukannya.

“Rapat yang biasanya dibuat sekolahpun hanya diikuti oleh peserta 30 sampai 40 orang, padahal jumlah guru itu ada sekitar 80an, tetapi saat jam makan, semuanya hadir. Itu namanya tidak tau malu,” ungkap dia kesal.

RKAS yang seharusnya sudah dibuat dalam tahun anggaran 2021, juga bahkan direncanakan untuk dibuat setahun setelahnya, yakni pada Februari 2022. Hanya dengan beralasan sulit memperoleh data yang lama, sehingga pembuatan RKAS akhirnya molor hingga tahun berikutnya. Diakuinya juga kepada tim Inspektorat Provinsi saat melakukan pemeriksaan rutin, jika penyerapan Dana BOS Reguler pada tahun 2021 lalu, sangatlah kurang sehingga saat itu, dibuatkanlah beberapa catatan untuk segera dilengkapi pihak sekolah. Dalam menggunakan Dana BOS Reguler tersebut, dirinya jujur bahwa sebagai pimpinan, ia diarahkan oleh para pemangku kepentingan untuk bertanggungjawab menanggung biaya lainnya berupa biaya makan, biaya akomodasi, hingga biaya transportasi saat adanya kunjungan tamu dari pusat maupun provinsi. Padahal, hal yang dilakukan dirinya, ia tau persis bahwa sangat menyalahi aturan dan mekanisme yang ada, karena peruntukan Dana BOS Reguler bukan termasuk biaya tersebut. Oleh karena itu, kuat dugaan bahwa dirinya telah inprosedural dalam mengelola Dana BOS tersebut.

“Saya biasanya diarahkan para pemangku kepentingan yang akan berkunjung ke Tanimbar untuk menyiapkan hadiah atau cinderamata berupa kain tenun, menanggung tiket transportasi pesawat, dan sebagainya. Itu terjadi bisa mencapai puluhan juta rupiah tapi saya harus berusaha bagaimana caranya bahwa itu kepentingan sekolah,” terang Dwiwahyuni. (it-03 dan tim)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.