Hukum Maluku 

Di Balik Jeruji, Hak Suara Tetap Dijaga: KPU Aru Verifikasi Data Pemilih di Lapas Dobo

Dobo, indonesiatimur.co – Menjalani masa pidana bukan berarti kehilangan hak sebagai warga negara. Prinsip itulah yang kembali ditegaskan melalui kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo dalam rangka pelaksanaan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang dilakukan KPU untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tetap terakomodasi dalam daftar pemilih.

Di dalam lingkungan Lapas Dobo, petugas KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data secara langsung kepada warga binaan yang tercatat sebagai pemilih di TPS Khusus. Proses ini tidak hanya memverifikasi identitas dan data kependudukan, tetapi juga mendata warga binaan yang berpotensi masuk dalam daftar pemilih namun belum tercatat sebelumnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kualitas data pemilih sekaligus mencegah terjadinya kehilangan hak pilih akibat perubahan status atau perpindahan domisili selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Menurutnya, hak politik merupakan bagian dari hak konstitusional warga binaan yang harus tetap dihormati dan dilindungi.

“Setiap warga binaan yang memenuhi syarat tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu kami mendukung penuh proses pemutakhiran data yang dilakukan KPU agar tidak ada hak warga binaan yang terabaikan,” ujarnya. (it-06)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.