Hukum Maluku 

Tak Sekadar Data, KSP Dengarkan Langsung Pengalaman Penerima Bantuan Hukum di Rutan Ambon

Ambon, indonesiatimur.co – Di balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, persoalan akses terhadap keadilan menjadi perhatian serius. Bagi Warga Binaan, bantuan hukum bukan sekadar pendampingan dalam proses perkara, tetapi juga pintu untuk memahami hak-hak mereka di hadapan hukum.

Hal inilah yang ingin dilihat secara langsung oleh Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) saat mengunjungi Rutan Kelas IIA Ambon, Selasa (11/08/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali pengalaman Warga Binaan penerima bantuan hukum sekaligus memantau pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Tim Kedeputian I KSP yang hadir terdiri dari Dr. Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H., selaku Tenaga Ahli Madya (Eselon II.a), Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA, selaku Tenaga Ahli Muda (Eselon III.a), serta James Baron, S.Sos., selaku Tenaga Terampil (Eselon III.a).

Tidak berhenti pada laporan dan angka, tim KSP berdialog langsung dengan sejumlah Warga Binaan. Mereka menggali bagaimana proses penerima manfaat memperoleh bantuan hukum, bentuk pendampingan yang diterima, hingga sejauh mana layanan tersebut membantu mereka menjalani proses hukum.

Tenaga Ahli Muda Kedeputian I KSP, Bobi Muliadi Sagala, mengatakan pengalaman penerima manfaat menjadi bagian penting untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai pelaksanaan program bantuan hukum di lapangan.

“Melalui kunjungan dan wawancara langsung ini, kami ingin mendapatkan gambaran secara nyata mengenai pelaksanaan bantuan hukum, khususnya bagaimana masyarakat penerima manfaat mendapatkan akses, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya dalam proses hukum,” ujarnya.

Menurut Bobi, informasi yang diperoleh langsung dari penerima bantuan hukum dapat menjadi bahan untuk mengukur efektivitas program sekaligus menemukan berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki dan dioptimalkan.

1.371 Permohonan Bantuan Hukum

Data Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 18 Juni 2026, terdapat 1.371 permohonan bantuan hukum nonlitigasi di Provinsi Maluku.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 679 permohonan telah diterima, 208 ditolak, 178 telah dicairkan, sementara 238 lainnya masih dalam proses pencairan. Untuk bantuan hukum litigasi, pada periode tersebut belum tercatat adanya permohonan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan bantuan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pemenuhan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, kontrak bantuan hukum yang baru terlaksana pada akhir Februari 2026, penyesuaian anggaran dan satuan biaya, serta proses pendampingan dan kelengkapan dokumen pendukung pencairan yang masih berlangsung.

Karena itu, optimalisasi layanan bantuan hukum nonlitigasi dinilai masih diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan secara lebih maksimal.

Tak Hanya Bantuan Hukum

Kunjungan Kedeputian I KSP tidak hanya berfokus pada persoalan bantuan hukum. Tim juga meninjau sejumlah fasilitas pelayanan dan area pembinaan yang terdapat di Rutan Ambon.

Area dapur menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi. Di sana, tim melihat secara langsung proses penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan.

Dari dapur, peninjauan berlanjut ke bengkel kerja yang menjadi ruang pembinaan kemandirian dan keterampilan. Tim juga melihat pelayanan kesehatan di klinik serta aktivitas di area pertanian yang dimanfaatkan sebagai bagian dari program pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan.

Rangkaian peninjauan tersebut memberikan gambaran bahwa pemenuhan hak Warga Binaan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar, kesehatan, serta pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.

Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, pemantauan langsung menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pelayanan dan pemenuhan hak Warga Binaan.

“Rutan Ambon berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan maupun program pembinaan kemandirian,” ujarnya.

Ketika Bantuan Hukum Menjadi Jalan Memahami Hak

Bagi Clifort, salah satu Warga Binaan penerima bantuan hukum, layanan tersebut memberikan manfaat nyata. Pendampingan yang diperoleh tidak hanya membantunya menghadapi proses hukum, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai tahapan dan hak yang dimilikinya.

“Bantuan hukum sangat membantu kami untuk mendapatkan informasi dan memahami proses hukum yang sedang dijalani. Kami juga merasa terbantu karena dapat memperoleh pendampingan dan menyampaikan langsung pengalaman kami,” ujarnya.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari gambaran yang ingin dihimpun Kedeputian I KSP. Sebab, efektivitas sebuah program tidak hanya dapat dilihat dari jumlah permohonan, penerima, maupun pencairan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat yang merasakan langsung manfaatnya.

Kunjungan Kedeputian I KSP ke Rutan Ambon diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat akses bantuan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mengoptimalkan pembinaan Warga Binaan.

Bagi Rutan Ambon, sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan. (it-06)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.