Bukan Sekadar Dibimbing, Ditjenpas Maluku Siapkan Klien Pemasyarakatan Menuju Mandiri Ekonomi
Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku terus mendorong transformasi Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan melalui penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan Pemasyarakatan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Bapas Kelas II Ambon, Kamis (03/09/2026). Ikut dalam FGD tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bapas Kelas II Ambon serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon.
FGD menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan draft standar layanan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang telah disusun. Melalui forum ini, berbagai masukan, pengalaman dan perspektif dari jajaran pelaksana di lapangan dihimpun untuk memastikan standar yang dibangun dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan Klien Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku menegaskan bahwa penyusunan standar layanan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan merupakan langkah strategis untuk memastikan program pemberdayaan Klien Pemasyarakatan tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki alur, mekanisme, indikator dan tahapan yang jelas.
“Kita ingin pemberdayaan Klien Pemasyarakatan Pemasyarakatan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar kegiatan yang dilaksanakan sesaat. Harus ada standar yang menjadi pedoman bersama, mulai dari identifikasi potensi dan kebutuhan Klien Pemasyarakatan, pemberian keterampilan, akses terhadap pekerjaan atau usaha, hingga pendampingan dan evaluasi. Dengan demikian, proses pembimbingan benar-benar menghasilkan reintegrasi sosial yang maksimal dan pada akhirnya mendorong Klien Pemasyarakatan menjadi mandiri secara ekonomi,” tegas Kakanwil.
Menurutnya, standar tersebut juga menjadi instrumen untuk memperkuat kolaborasi antara Bapas, UPT Pemasyarakatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan standar yang sama, setiap tahapan pemberdayaan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, konsisten dan berkelanjutan.
Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proyek perubahan yang dilakukan Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku untuk mewujudkan Reintegrasi Sosial dan Kemandirian Ekonomi bagi seluruh Klien Pemasyarakatan.
Melalui standar tersebut, pemberdayaan Klien Pemasyarakatan diharapkan tidak lagi dipandang sebagai program yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari proses pembimbingan untuk mempersiapkan Klien Pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat. (it-06)


