Maluku news 

Coffee Morning Imigrasi Ambon Perkuat Sinergi, Agen Pelayaran dan Maskapai Diminta Perketat Pengawasan Orang Asing

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memperkuat sinergi dengan para mitra kerja melalui kegiatan Coffee Morning yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Selasa (08/09/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum komunikasi dan koordinasi antara jajaran Imigrasi Ambon dengan para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perlintasan orang, khususnya agen pelayaran, maskapai penerbangan, dan mitra kerja lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, mengatakan Coffee Morning digelar sebagai wadah untuk mempererat hubungan antarlembaga sekaligus membuka ruang diskusi mengenai berbagai persoalan keimigrasian di wilayah kerja Ambon.

“Acara ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berbagi dan mendiskusikan berbagai hal terkait keimigrasian. Mudah-mudahan kegiatan ini memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Gindo Ginting, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan keimigrasian, terutama dalam proses kedatangan kapal maupun penerbangan internasional.

Ia meminta agen pelayaran dan pihak terkait memastikan setiap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih memenuhi ketentuan.

“Pastikan jangan sampai ada kendala atau masalah dengan paspor. Jangan sampai paspornya rusak, sobek, basah atau tidak bisa terbaca ketika dilakukan pemindaian,” tegasnya.

Menurut Gindo, ketelitian juga diperlukan dalam memastikan jumlah penumpang dan kru yang akan berada di dalam alat angkut. Data tersebut harus disampaikan secara akurat kepada pihak Imigrasi agar dapat disesuaikan dengan dokumen dan layanan keimigrasian yang diterbitkan.

“Jangan sampai diinformasikan jumlahnya 200 orang, kemudian kami sudah menerbitkan dan memproses dokumen untuk 200 orang, tetapi yang datang hanya 150 orang. Karena itu, pastikan jumlah orang yang akan naik ke kapal tersebut,” jelasnya.

Perlintasan Internasional Harus Utamakan Keamanan

Dalam arahannya, Gindo menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setiap perlintasan orang dari maupun menuju luar negeri wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian, yakni keamanan negara, pelayanan publik, dan penegakan hukum.

“Pertama adalah keamanan negara. Kedua pelayanan publik. Di sana ada penumpang yang membutuhkan pelayanan, tetapi tentunya harus memiliki dokumen identitas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan,” katanya.

Selain pemeriksaan dokumen, dukungan sarana dan prasarana di bandara maupun pelabuhan juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan keimigrasian berjalan optimal.

Sementara dalam aspek penegakan hukum, Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian maupun proses pro justitia terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Gindo juga mengingatkan maskapai penerbangan dan perusahaan angkutan agar memahami kewajibannya. Ia mencontohkan adanya kondisi ketika orang asing memiliki masa berlaku paspor kurang dari enam bulan dan tidak terdeteksi sejak awal.

Dalam kondisi tertentu, kata dia, pihak pengangkut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban membawa kembali penumpang ke negara atau tempat keberangkatan sebelumnya.

Manifest Penumpang Jadi Kunci Pengawasan

Untuk aktivitas kapal asing yang memasuki wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon dan Tual, Gindo menegaskan pentingnya pemberitahuan awal dari agen pelayaran.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus dipastikan, mulai dari pemberitahuan kedatangan alat angkut, data kru, hingga manifest penumpang apabila terdapat penumpang di dalam kapal.

“Manifest dan informasi tersebut harus diberitahukan sebelum alat angkut tiba. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi melalui sistem, termasuk pengecekan apakah penumpang atau kru masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan,” jelasnya.

Apabila ditemukan indikasi dokumen perjalanan bermasalah atau diduga tidak asli, Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Gindo juga mendorong penguatan sinergi antara Imigrasi, Angkasa Pura, Bea Cukai, Karantina, agen pelayaran, maskapai, dan instansi penegak hukum lainnya.

Menurutnya, penyampaian manifest kepada Imigrasi sangat penting untuk membangun basis data perlintasan orang asing yang akurat.

“Kami membutuhkan data tersebut untuk menginventarisasi seluruh informasi perlintasan melalui bandara maupun pelabuhan. Apabila ada informasi dari Direktorat Intelijen, Direktorat Pengawasan, maupun aparat penegak hukum lainnya, kami sudah memiliki data untuk melakukan penelusuran,” ujarnya.

ABK Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Diingatkan Tak Menyalahgunakan Fasilitas

Dalam kesempatan yang sama, jajaran Imigrasi juga menjelaskan ketentuan mengenai izin tinggal kunjungan bagi awak kapal atau ABK asing.

ABK yang mendapatkan izin tinggal kunjungan sesuai ketentuan dapat berada di Indonesia selama masa izin yang diberikan. Selama izin tersebut berlaku, mereka dapat turun dari kapal untuk kepentingan yang diperbolehkan, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari, keperluan administrasi, mendapatkan layanan kesehatan, maupun kepentingan lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Namun, fasilitas tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

Imigrasi juga mengingatkan bahwa izin tinggal kunjungan tersebut memiliki batas waktu dan ketentuan peruntukan yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing.

Karena itu, agen pelayaran diharapkan meneruskan informasi tersebut kepada seluruh ABK asing agar memahami hak dan kewajiban selama berada di Indonesia.

Imigrasi Ambon Perkuat Pelayanan Paspor

Selain pengawasan, Coffee Morning juga menjadi momentum bagi Imigrasi Ambon untuk memperkenalkan berbagai kemudahan layanan kepada masyarakat.

Imigrasi mengimbau masyarakat yang akan mengajukan paspor untuk terlebih dahulu melakukan permohonan melalui aplikasi layanan paspor yang tersedia.

Kantor Imigrasi Ambon juga membuka peluang layanan paspor di luar kantor melalui layanan jemput bola. Fasilitas tersebut dapat diberikan apabila terdapat permohonan dalam jumlah tertentu, salah satunya dengan minimal 30 pemohon.

Melalui kegiatan Coffee Morning, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berharap komunikasi dengan seluruh mitra kerja semakin terbuka sehingga persoalan di lapangan dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi keimigrasian berjalan seimbang: memberikan pelayanan kepada masyarakat dan orang asing, menjaga keamanan negara, sekaligus menegakkan hukum keimigrasian. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.