Daerah Maluku 

Pentingnya Pengawasan Orang Asing, Kanim Ambon Gelar Rakor Timpora Tahun 2023

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing  (Timpora) Tingkat Kota Ambon dan Kecamatan se-Kota Ambon tahun 2023, di Santika Hotel, Senin (27/02/2023).

Acara yang diikuti 25 peserta, dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Waka Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Heri Budianto, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Ambon Cheryl. V. Tuasuun, secara resmi dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra yang mewakili Kakanwil Hukum HAM Maluku, HM Anwar M

Dalam sambutan Kakanwil Hukum HAM Maluku yang dibacakan Kadiv Keimigrasian, dikatakan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Berdasarkan amanat undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 69 ayat 1, untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur- unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda beda atas tugas dan fungsi masing – masing,”jelasnya.

Dikatakannya, dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia, seperti dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/e-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

“Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing,”tandasnya.

Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia, Kakanwil ingatkan, perlu adanya Sinergitas antar Instansi Pemerintahan.

“Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.
Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada imigrasi saja, maka kita harus berkesinambungan dalam melakukan rapat koordinasi agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini,”terangnya.

Kakanwil mengingatkan, keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kota Ambon dan Kecamatan-kecamatan Se- Kota Ambon sesuai dengan bidang masing masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora. Di satu sisi kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah dan dampak negatifnya harus juga diwaspadai, untuk itu dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing di Kota Ambon dan Kecamatan Se- Kota Ambon sebagai wadah tempat tukar menukar informasi di wilayah Kota Ambon dan Kecamatan Se- Kota Ambon merupakan hal penting sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan tidak memicu terganggunya akitivitas orang asing tersebut.

Kakanwil ungkapkan, saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kota Ambon antara lain Warga Negara Belanda – 20 (dua puluh) orang, Australia – 2 (dua) Orang, Jerman – 3 (tiga), China – 3 (tiga) orang, Bangladesh 1 (satu) orang kemudian Warga Negara Selandia Baru dan Amerika Serikat masing – masing 2 (dua) orang dengan total 33 (tiga puluh tiga) orang Warga Negara Asing.

“Mereka adalah dari berbagai pemegang izin tinggal, diantaranya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan juga Izin Tinggal Tetap. Kemungkinan tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi pariwisata, keluarga – Repatriasi, Ex. Crew Kapal Asing, serta penyalahgunaan izin tinggal bagi pekerja asing di wilayah Kota Ambon,”ungkapnya.

Menurutnya, isu dewasa ini adalah maraknya tenaga kerja asing yang patut diawasi bersama-sama.

“Mari kita saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan hadirnya Warga Negara Asing di daerah ini,”himbaunya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.