Daerah Maluku 

Sekda Maluku Dorong Kepala Daerah Wajib Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ambon, indonesiatimur.co — Pemerintah Provinsi Maluku mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota memiliki komitmen kuat dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk melalui penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, penganggaran serta koordinasi lintas sektor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku Tahun 2026 di Ambon, di Swiss-belhotel Ambon, Rabu (23/09/2026). Kegiatan ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, yang bekerjasama dengan  Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS).

Menurut Sadali, forum tersebut harus menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi pijakan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mengantisipasi, mengurangi dan meminimalisasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas penyelenggaraan lokakarya pada hari ini,” kata Sadali.

Ia menilai, persoalan geografis menjadi salah satu tantangan dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada korban kekerasan di Maluku.

Maluku memiliki wilayah yang didominasi laut sekitar 93 persen. Kondisi tersebut, kata dia, berpengaruh terhadap aksesibilitas pelayanan, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil, tertinggal dan terluar (3T).

“Ini yang menyebabkan aksesibilitas dalam rangka melakukan pelayanan penanganan di berbagai daerah, terutama daerah-daerah 3T, agak sulit,” ujarnya.

Selain persoalan geografis, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan ketersediaan SDM yang memiliki kapasitas dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan.

Stigma dan Penyelesaian Adat Jadi Tantangan Pelaporan

Sadali juga menyoroti persoalan rendahnya pelaporan kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Menurutnya, sebagian korban atau keluarga masih menghadapi stigma dan kekhawatiran terhadap nama baik keluarga sehingga memilih tidak melaporkan kasus kekerasan.

Di sisi lain, terdapat pula kasus yang diselesaikan melalui mekanisme adat tanpa tercatat dalam sistem penanganan kasus pemerintah.

Kondisi tersebut menyebabkan data mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Ketika terjadi tingkat kekerasan, banyak yang enggan melapor karena takut pencemaran keluarga, nama baik, dan ada juga penyelesaian melalui adat. Ini yang mengakibatkan tidak transparansi berapa besarnya tingkat kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak,” jelasnya.

Karena itu, Sadali menilai perlu dibangun formula penanganan yang mampu mempertemukan mekanisme adat dengan sistem perlindungan dan penegakan hukum.

Ia menekankan, penyelesaian secara adat tidak boleh menghilangkan aspek penegakan hukum ketika sebuah kasus memenuhi unsur tindak pidana.

“Kalaupun ada penyelesaian secara adat, penegakan hukum pun tidak diabaikan, sehingga ada efek jera,” tegasnya.

Dorong Rakor Khusus di 11 Kabupaten/Kota

Dalam forum tersebut, Sadali juga mendorong agar salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah kewajiban pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi secara berkala terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rakor tersebut diperlukan untuk mengevaluasi keseriusan pemerintah daerah sekaligus memastikan program perlindungan berjalan secara nyata.

Ia juga meminta adanya pengarusutamaan gender, penguatan kapasitas serta dukungan anggaran yang memadai.

“Harus ada political will terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sehingga ada pengarusutamaan gender, penguatan kapasitas dan penganggaran yang cukup,” katanya.

Menurut Sadali, agenda tersebut sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Maluku yang memberikan perhatian terhadap penguatan sumber daya manusia, penguatan gender dan pemberdayaan perempuan, termasuk kelompok penyandang disabilitas.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

“Tujuan bernegara yang paling hakiki adalah melindungi, mencerdaskan dan menyejahterakan. Itu adalah tanggung jawab negara,” ujarnya.

Model Penanganan Harus Sesuai Karakteristik Daerah

Sadali juga mendorong agar model penanganan kekerasan tidak diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Maluku.

Menurutnya, setiap kabupaten/kota memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal yang berbeda. Karena itu, rekomendasi penanganan harus disusun berdasarkan hasil kajian dan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Ia mengapresiasi model yang dikembangkan Yayasan IPAS Indonesia melalui Program Arumbay yang mendorong penguatan sistem layanan di berbagai wilayah.

“Setiap pemodelan di sebelas kabupaten/kota ini beda-beda dengan karakteristiknya, beda-beda dengan sentuhan adat istiadatnya, beda-beda dengan kearifan lokal,” jelasnya.

Karena itu, rekomendasi untuk setiap wilayah, kata dia, harus didasarkan pada hasil analisis, kajian serta temuan di lapangan, termasuk pengalaman organisasi yang selama ini melakukan penelitian dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perempuan Harus Ditempatkan Setara

Sadali juga menyinggung pentingnya perubahan cara pandang terhadap perempuan.

Ia mengingatkan bahwa perempuan tidak boleh lagi dipandang sebagai warga negara kelas dua. Menurutnya, perempuan memiliki posisi penting dan strategis dalam kehidupan sosial, pemerintahan maupun pembangunan.

“Keberadaan perempuan sangat penting dan memegang posisi-posisi strategis. Artinya, perempuan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata,” katanya.

Ia mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat, organisasi masyarakat, organisasi perempuan dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.

Sadali juga mendorong penyusunan model sosialisasi dengan materi dasar yang sama, namun tetap dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku diharapkan tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi diwujudkan melalui sistem layanan yang terintegrasi, dukungan anggaran, koordinasi lintas sektor serta keterlibatan masyarakat. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.