Satpol PP Jalankan Tupoksi Sesuai Perda, Jubir: Ciptakan Kondisi Dinamis
Ambon, indonesiatimur.co –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ambon dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) berpegang pada Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). “Dalam perda tersebut diatur berbagai hal dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tentram dan tertib serta untuk menciptakan kondisi yang dinamis dimana Pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib,” demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Joy Adriaansz, selaku juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (29/06/2022) di Balai Kota. Salah satu hal yang diatur dalam Perda…
selanjutnya