Buka Pertemuan Perencanaan ATM pada APBD 2023, Sekkot: Kita Suport dan Berikan Anggaran
Ambon, indonesiatimur.co – UU 23 Tahun 2014 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM/ATM berjalan dengan baik. Hal ini dikatakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya pada pembukaan Pertemuan Perencanaan AIDS, TBC, MALARIA (ATM) pada APBD 2023 di Kota Ambon, Kamis (13/10/2022), di ruang Vlissingen Balai Kota Ambon. “SPM…
Read More