Kajati Maluku Ultimatum Kajari MBD Baru, 30 Hari Wajib Petakan Korupsi
Ambon, indonesiatimur.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan memberi tenggat tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD) yang baru, Yafeth Ruben Bonai, untuk memetakan kondisi satuan kerja, posisi perkara, hingga kerawanan korupsi dalam 30 hari pertama masa kepemimpinannya. Penegasan itu disampaikan Rudy Irmawan usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Yafeth Ruben Bonai di Aula Lantai III Kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (20/10/2026). Yafeth, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, resmi menggantikan Efrivel yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sambas berdasarkan Keputusan Jaksa Agung…
Read More