Izin Dua Trayek Angkot di Kupang Bakal Dicabut

Kupang – Dua izin trayek angkutan kota (angkot) di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus dicabut izin-nya karena kedua angkot itu mendapat izin trayek dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perizinan Dinas Perhubungan Provinsi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD Perizinan soal pengaduan sopir angkot, maka UPTD Perizinan berjanji siap mencabut izin kedua angkot. “Kami berharap, rencana pencabutan izin segera dilakukan secepatnya, sehingga tidak mempengaruhi hal-hal ikutan yang terjadi di lapangan,” katanya, seperti dilansir nttterkini.com. Leka berharap, semua proses dalam mengambil kebijakan…

Read More