Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke BPN RI Bahas Penyelesaian Tanah Bekas Eigendom di Maluku

Jakarta, indonesiatimur.co — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Kunjungan ini bertujuan membahas sejumlah persoalan pertanahan di Maluku, khususnya terkait tanah-tanah bekas Eigendom Verponding yang hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Akmal Soulisa, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat mengenai status tanah bekas eigendom di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya. “Kami datang ke BPN RI untuk memperoleh penjelasan resmi terkait…

Read More