Daerah Maluku 

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke BPN RI Bahas Penyelesaian Tanah Bekas Eigendom di Maluku

Jakarta, indonesiatimur.co — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Kunjungan ini bertujuan membahas sejumlah persoalan pertanahan di Maluku, khususnya terkait tanah-tanah bekas Eigendom Verponding yang hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Akmal Soulisa, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat mengenai status tanah bekas eigendom di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

“Kami datang ke BPN RI untuk memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum dan data tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di Maluku. Masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kejelasan, padahal persoalan ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Akmal.

Menurut Akmal, beberapa bidang tanah yang dimaksud antara lain tercatat dengan nomor 1132, 1054, 1436, 1204, dan 1090. Tanah-tanah tersebut merupakan warisan sistem pertanahan kolonial Belanda yang memberikan hak milik mutlak kepada pemegangnya. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, hak eigendom seharusnya telah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan hukum nasional.

“Permasalahan utama adalah belum adanya kejelasan apakah tanah-tanah tersebut sudah dikonversi sesuai ketentuan UUPA atau masih tercatat sebagai tanah eigendom. Akibatnya, muncul berbagai persoalan hukum dan sosial, bahkan ada dugaan penguasaan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Ia menilai, ketiadaan kepastian hukum atas tanah-tanah tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan, serta menghambat pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Selain itu, arsip dan dokumen verponding yang berkaitan dengan tanah-tanah tersebut belum sepenuhnya terdigitalisasi dan sulit diakses oleh pemerintah daerah maupun DPRD, sehingga menyulitkan proses verifikasi dan pengawasan.

“Kami mendorong BPN RI untuk segera melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kanwil BPN Maluku serta pemerintah daerah agar ada langkah nyata dalam penyelesaian masalah ini,” tegas Akmal.

Komisi I DPRD Maluku juga merekomendasikan agar hasil klarifikasi BPN dijadikan bahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, instansi pertanahan, dan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Selain itu, pihaknya meminta BPN RI menyusun peta sebaran dan dokumen digital tanah-tanah bekas eigendom di Maluku sebagai dasar pengawasan dan perencanaan tata ruang daerah.

“Kami berharap penyelesaian ini tidak berhenti di meja rapat, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan tanah bersejarah di Maluku, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.