Gugatan Caleg Yang Dicoret KPU NTT, Ditolak Oleh Bawaslu

Kupang — Secara resmi, 42 calon anggota legislatif (caleg) di dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur tidak ikut pemilu. Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan mereka yang sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencoret partai politik pengusung mereka. Alasan pencoretan tersebut yakni dikarenakan mereka tidak menyerahkan rekening dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan KPU yaitu pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita. Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengungkapkan jika pihaknya telah menerima surat laporan dari Bawaslu pusat. “Berdasarkan laporan lisan dari Bawaslu Pusat bahwa…

Read More