Kuasa Hukum Reno Rehatta Tegaskan Putusan PTUN Harus Dieksekusi, Fatwa MA Jadi Dasar
Ambon, indonesiatimur.co – Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina, SH, MH, menegaskan Pemerintah Kota Ambon harus melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa penetapan Raja Negeri Soya. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan putusan PTUN tersebut. Margareth menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Ambon terkait persoalan raja Negeri Soya, pada Selasa (27/10/2026). Ia menyoroti lambannya tindak lanjut Pemerintah Kota Ambon terhadap putusan PTUN, terutama kewajiban memfasilitasi proses pemungutan suara atau…
Read More