Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Saumlaki Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada 2 Warga Binaan
Saumlaki, indonesiatimur.co – Dalam upaya memenuhi hak integrasi bagi warga binaan, Lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, kembali melaksanakan program pembebasan bersyarat. Kali ini, dua orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima pembebasan bersyarat setelah melalui proses pembinaan dan evaluasi. Kamis (24/07/2025) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, Ilham, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku positif,…
Read More