Mantap Dalam Menjalani Program, 2 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat PB
Namlea, indonesiatimur.co – Dua orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melaksanakan program bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Senin (08/12/2025). Kedua orang tersebut adalah AL, warga binaan tindak pidana Narkotika yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), dan KA yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana Korupsi. “AL adalah narapidana yang dijatuhi hukuman 4 tahun dan hari ini telah dibebaskan sesuai SK Nomor : PAS-2045.PK.03.05 Tahun 2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Demikian juga dengan KA…
Read More