Hukum Maluku 

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Saumlaki Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada 2 Warga Binaan

Saumlaki, indonesiatimur.co – Dalam upaya memenuhi hak integrasi bagi warga binaan, Lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, kembali melaksanakan program pembebasan bersyarat. Kali ini, dua orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima pembebasan bersyarat setelah melalui proses pembinaan dan evaluasi. Kamis (24/07/2025) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, Ilham, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku positif,…

Read More
Hukum Maluku 

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Lapas Namlea Ungkap Rasa Syukur

Namlea, indonesiatimur.co – Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya ketika menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), warga binaan berinisial RR tersebut menjalankan program PB sesuai SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1005.PK.05.03 Tahun 2025, Senin (21/07/2025). Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menyampaikan RR dibebaskan sesuai tanggal yang tertera pada SK PB yang jatuh pada hari ini. “Berdasarkan SK yang diotorisasikan Ditjenpas melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), warga binaan ini sudah harus…

Read More