Disnaker Kota Ambon Tangani Perselisihan Industrial PT. TPA

Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerjanya pada Maret 2024 lalu. Perselisihan ini terjadi lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada akhir masa kerja. Hal tersebut tercantum dalam rilis yang diterima tim Media Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (19/04/2024). Plt. Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro mengungkapkan, guna menyelesaikan perselisihan ini maka langkah mediasi antar kedua belah pihak…

Read More